Suara Jurnalis | Manokwari – Kasus dugaan korupsi proyek jalan yang diduga tidak selesai di Papua Barat menjadi perhatian serius. Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk segera mengusut tuntas kasus ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Proyek pembangunan jalan di Papua Barat ini diduga tidak selesai meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana atau praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait, baik dari kalangan pemerintah maupun kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Ditekankan perlunya audit independen terhadap proyek ini untuk memastikan semua aliran dana terpantau dengan baik dan tidak ada yang disalahgunakan.
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memproses secara hukum siapapun yang terbukti melakukan korupsi. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Korupsi dalam proyek infrastruktur seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi finansial tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan infrastruktur tersebut. Jalan yang tidak selesai mengakibatkan akses yang terbatas bagi masyarakat, menghambat perkembangan ekonomi daerah, dan mengurangi kualitas hidup penduduk setempat.
Untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, masyarakat dan berbagai pihak diharapkan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menuntut adanya transparansi serta akuntabilitas dari pihak-pihak terkait. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan keuangan pada kegiatan proyek Pembangunan Jalan Makbon-Mega, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Menurutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Papua Barat dan juga Kejaksaan Tinggi segera ambil langkah upaya hukum dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan pada kegiatan proyek Pembangunan Jalan Makbon-Mega, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Karena masih masuk dalam lingkup wilayah kerja Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, maka adalah sangat penting apabila kedua institusi penegakan hukum tersebut bertindak segera, ” kata Advokad dan juga pembela HAM tanah Papua. Rabu (24/07)2024).
Diduga keras proyek pembangunan jalan Makbon-Mega Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sesuai data yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa proyek pembangunan Jalan Makbon-Mega tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Proyek Jalan Nasional (PJN) Wilayah Kota Sorong APBN Tahun Anggaran 2021-2022 dengan pemenang lelang adalah PT.Delta dengan pelaksana pekerjaan jalan tersebut adalah PT.Pulau Biru sebagai kontraktor pelaksana, ” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, diduga keras pula pekerjaan jalan Makbon-Mega tersebut mengalami kerusakan pada beberapa ruas jalan dan tidak beraspal serta memakan biaya ratusan Milyar rupiah.
“Kerusakan tersebut terjadi antara 72 hingga 80 kilometer. Oleh sebab itu kami mendorong APH dari Polda Papua Barat serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk segera dapat melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), ” jelasnya.
Ditambahkannya, dari data LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2020, proyek tersebut melalui lelang dengan jumlah Rp.210.000.000.000 ,- (Dua Ratus Sepuluh Milyar rupiah) dan PT.Delta menjadi pemenang lelang, karena memiliki jumlah penawaran terendah.
“Sebagai Pemerhati Korupsi berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saya terus mendesak aparat penegak hukum (APH) di Polda Papua Barat dan Kejati Papua Barat untuk segera menyelidiki kasus proyek Jalan Makbon-Mega tersebut, ” pungkasnya.
(Refly)