Suara Jurnalis | Manokwari – Tim advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) mempersiapkan nota pembelaan terhadap terdakwa sebagai bagian dari upaya pembelaan dalam proses peradilan.
Nota pembelaan tersebut berisi argumen hukum, fakta-fakta, dan bukti yang mendukung pembelaan terhadap terdakwa.
Tujuan dari nota pembelaan ini adalah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai posisi terdakwa dan untuk membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Dalam persidangan, nota pembelaan ini akan disampaikan kepada hakim sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan putusan yang adil bagi terdakwa.
Tim Advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sedang mempersiapkan nota pembelaan terhadap Terdakwa Alexander Kramandondo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak Kelas II.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis (11/07/2204).
Menurutnya, Alexander Kramandondo bersama rekannya diduga terlibat tindak pidana melanggar pasal 164 Jo Pasal 108 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh Jaksa Kevin Eldo Novarel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
“Tim Advokat LP3BH Manokwari terdiri dari Advokat Yan Christian Warinussy, SH bersama Advokat Thresje Yuliantty Gasperzs,SH dan Bruce Labobar, SH dari LP3BH Manokwari serta mitra LP3BH Manokwari yaitu Advokat Paul Sirwitubun, SH, ” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa Alexander Kramandondo didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Terdakwa Vridolin Petrus Kramandondo alias Yoris, Terdakwa Hariyanto Iba alias Yanto Iba, Edison Rohrohmana, Terdakwa, dan Terdakwa Alex Kramandondo alias Tete Peh.
“Mereka secara bersama-sama didakwa atau dituduh melakukan tindakan melawan hukum berbentuk Perbuatan Pidana pembunuhan hingga pemberontakan yang bersifat melawan hukum, ” pungkasnya.
(Refly)