Guna Mendapatkan Perlindungan Hukum, Yan Christian Warinussy Dampingi Klien di Polres Kaimana

Suara Jurnalis | Manokwari – Kuasa hukum yang mendampingi klien mendatangi Satreskrim Polres Kaimana biasanya dilakukan dalam konteks memberikan dukungan hukum kepada klien mereka yang sedang berhadapan dengan masalah hukum atau menjadi subjek penyelidikan kriminal.

Kehadiran kuasa hukum bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Bacaan Lainnya

Ini termasuk memberikan nasihat hukum, membantu dalam pengumpulan bukti, serta mendampingi klien selama pemeriksaan atau interogasi oleh pihak kepolisian.

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy SH mendampingi klien saya SH yang “diduga” sebagai terlapor mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Kaimana di Jalan Utaron, Pasir Lombo – Kaimana. Kamis (11/07/2024).

Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

“Kedatangan saya mendampingi terlapor SH, sekaligus bertemu penyidik yang menangani perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2024/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, pada  tanggal 4 Juli 2024, ” katanya.

Menurutnya , Dimana kliennya dilaporkan bahwa  telah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang pada tahun 2023 lalu.

“Kami bertemu dengan penyidik dan memperoleh keterangan bahwa laporan tersebut sedang diselidiki oleh jajaran Sat.Reskrim Polres Kaimana. Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari terlapor SH, saya sangat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH dan jajaran sat.Reskrim di bawah Pimpinan AKP Boby Rahman, S.Tr.K, SIK, ” ucapnya.

Lebih lanjut kata Warinussy, Secara hukum tentu akan bersandar senantiasa pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai amanat luhur dalam konteks penegakan hukum terkait masalah yang menimpa kliennya  tersebut.

“Saya juga menghimbau segenap khalayak ramai di Kabupaten “Senja Indah” Kaimana untuk sama-sama menempatkan hukum sebagai panglima dalam kasus ini. Kita semestinya menghormati segenap proses hukum yang sedang dijalankan secara terhormat oleh pihak Polres Kaimana hingga menemukan fakta hukum terkait Laporan Polisi yang telah disampaikan oleh para pelapor sebagai warga negara Indonesia yang baik, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *