Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, suarajurnalis.online – Warga Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terkait distribusi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dinilai tidak merata. Abubakar Molantong (60) dan istrinya, Nurhaya Taman Datu (60), yang tinggal di Dusun III Desa Torout, merasa sangat dirugikan karena belum pernah menerima bantuan tersebut dari pemerintah desa.
Abubakar, yang akrab disapa Akay, mengungkapkan keluhannya dengan penuh keprihatinan. “Selama ini, saya dan istri tidak pernah menerima BLT atau bantuan lain dari pemerintah desa Torout. Kami hanya mendapatkan bantuan beras yang menurut saya berasal dari pemerintah daerah, bukan dari pemerintah desa,” jelas Akay pada Kamis, 20 Juni 2024.
Akay menambahkan bahwa sebagai pasangan lanjut usia yang tergolong kurang mampu, mereka seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah desa. Namun, kenyataannya mereka merasa terabaikan dan tidak mendapatkan bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka. Ketidakadilan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga desa yang merasa bahwa distribusi bantuan tidak dilakukan secara transparan dan adil.
Melihat situasi ini, Akay mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), anggota DPRD, serta Bupati Minahasa Selatan. Dia meminta agar mereka melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa Torout. “Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD, DPRD, dan Bupati Minsel dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa Torout agar bantuan-bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran,” tambahnya.
Upaya media untuk menghubungi Kepala Desa Torout, Marsita Mokoginta, melalui pesan messenger pada Kamis, 20 Juli 2024, belum membuahkan hasil. Hal ini menambah ketidakpastian mengenai langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Warga desa semakin mendesak agar ada kejelasan mengenai distribusi bantuan yang seharusnya mereka terima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa Torout, Dinas PMD Minsel, anggota DPRD Minsel, maupun Bupati Minsel. Media akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa. Warga desa berhak menerima bantuan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada yang boleh merasa terabaikan. Penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh semua pihak yang berhak.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, BLT Dana Desa adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa, yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pandemi COVID-19. Peraturan ini mengharuskan pemerintah desa untuk mendata dan menyalurkan bantuan dengan transparan dan tepat sasaran.
Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pejabat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan ini demi menjamin keadilan dan kesejahteraan warga Desa Torout. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BLT DD harus menjadi prioritas untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.
REDAKSI