Tutuyan, Boltim, suarajurnalis.online – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), kembali memberikan dana hibah untuk pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada tanggal 11 juni 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 3 April 2023 (tahun lalu), Pemkab Boltim menghibahkan dana APBD sebesar Rp 2.000.000.000,00 untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kotamobagu. Pada tanggal 11 Juni 2024 tahun ini, Pemkab Boltim kembali menghibahkan dana APBD untuk pembangunan pagar Kantor Kejaksaan dengan nilai pagu paket sebesar Rp 960.180.000,00.
Dana hibah tersebut disahkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Boltim, Sonny Waroka, saat berbicara dengan wartawan media ini dalam rapat paripurna DPRD Boltim pada hari Senin, 8 Juni 2024. Menurut Waroka, kebijakan memberikan hibah kepada Kejaksaan adalah kebijakan pimpinan, termasuk DPR. “Itu kebijakan pimpinan (Bupati), termasuk sidang DPR, karena APBD ditetapkan oleh DPR dalam sidang bersama. Hal ini baru kita usulkan bersama, seperti yang dilakukan TNI dalam TMMD kemarin, tetapi dalam bentuk program kegiatan. Polres juga telah melakukan perbaikan jalan masuk aspal, yang tentunya disetujui oleh teman-teman DPR,” jelas Waroka.
Waroka menegaskan bahwa persoalan pemberian hibah berturut-turut oleh Pemkab Boltim kepada Kejaksaan tidak menimbulkan masalah. “BPK juga tidak mempermasalahkannya. Biasanya kami berkonsultasi terlebih dahulu. Jika memang tidak boleh, kami tidak memberikan. Namun, karena BPK juga tidak mempersoalkannya, maka tidak masalah,” tambah Waroka.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Desa Togid, Busran Paputungan, menilai bahwa pemberian hibah oleh Pemkab Boltim untuk pembangunan kantor dan pagar Kejaksaan Kotamobagu dengan anggaran miliaran rupiah tersebut keliru. Menurutnya, anggaran APBD Boltim seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat setempat. “Itu keliru. Pertama, anggaran APBD Boltim harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Boltim. Kedua, Kejaksaan bukan institusi daerah dan terdapat di daerah lain. Seharusnya anggaran yang dialokasikan ke Kejaksaan Agung sudah diatur di pusat, seperti yang dilakukan oleh Kemenkumham dan sebagainya. Semua sudah tertata dengan baik. Jika Pemkab Boltim menghibahkan anggaran tersebut, maka ini dapat mengurangi kepentingan masyarakat yang ada di Boltim, sehingga rakyat Boltim menderita. Anggaran tersebut mungkin lebih baik digunakan untuk membeli bibit, membelikan perahu bagi nelayan, atau membangun rumah rakyat,” ungkap Busran.
Busran menambahkan bahwa memberikan hibah kepada Kejaksaan boleh-boleh saja, namun yang terpenting adalah kebutuhan masyarakat. “Boleh-boleh saja memberikan hibah kepada Kejaksaan, tapi yang paling utama adalah memenuhi kebutuhan masyarakat. Anggaran sebesar 900 juta rupiah tersebut, jika digunakan untuk membangun rumah rakyat, bisa menciptakan sekitar 45 unit rumah. Bayangkan saja,” tambah Busran.
Busran juga menduga bahwa persoalan pemberian hibah ini dapat menjadi faktor balas jasa di masa depan. “Saya khawatir bahwa jika di Boltim terjadi temuan atau laporan di Kejaksaan, Kejaksaan akan mengingat bahwa Pemkab Boltim pernah memberikan bantuan” tutup Busran.
(Dp)