Kota Bitung, Suara Jurnalis– Fentje Djefrie Pangalila, S.Pd. SE laporkan dugaan penggelapan mobil berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1964 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 372, terkait dugaan dua oknum ke APH.
Terkait dugaan penggelapan mobil terjadi di Manembo Nembo, Matuari kota Bitung pada bulan Desember 2023.
Berdasarkan laporan Polisi nomor, LP/B/520/Vl/2024/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 19.24 Wita.
Penggelapan mobil Toyota New Avanza 1.3 warnah putih diduga dilakukan JM alias Jefry, dan oknum Polisi di Polsek Maesa. Atas kejadian tersebut pemilik kendaraan tersebut keberatan dia meminta agar kasus ini di proses hukum.
Jefferson Katuuk, SH. MH selaku pengacara Ventje Djefrie Pangalila menerangkan yakni, “Terkait kaitan dengan masalah fidusia jaminan barang kendaraan, sementara apa yang dialami klien saya bapak Ventje Pangalila terkait yunit tersebut yang dugaan digelapkan oleh ke dua oknum, yang satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Maesa dan satu orang sipil JM alias Jefry ke dua – duanya sudah dilapor, di Propam Polda Sulut dan Polres Bitung, ” Ujarnya.
Tambahnya lagi, Kami mohon agar supaya kasus ini bisa dikompir dengan laporannya dari pihak finance terhadap bapak Ventje tentang fidusia penggelapan, saya memohon kepada bapak Kapolda Sulut dan bapak Kapolres Bitung dengan kerendahan hati supaya dapat segera memproses ke dua oknum tersebut supaya dapat mengetahui titik persoalannya, titik hukumnya dimana agar supaya memperjelas, “terangnya.
Jefferson juga mengatakan agar laporan harus di seimbangkan dengan adanya dugaan kedua pelaku penggelapan mobil milik Ventje Pangalila yakni,
Terutama unit kendaraan yang dikatakan ke dua oknum itu sudah tidak tahu kalau di mana, agar supaya kendaraan itu ditemukan dan pihak bapak Ventje dapat membicarakan kembali dengan pihak Smart Finance Bitung supaya apa yang dilaporkan Smart finance itu tidak bisa menjadi korban bapak Ventje dari perbuatan kedua oknum tersebut, ” Ujarnya.
Jadi bagi saya mohon kepada bapak Kapolda Sulut bapak Kapolres Bitung supaya mendapat pencerahan bagi kami sebagai orang – orang yang memohon keadilan agar dapat dibuktikan kebenarannya dimana dan bisa berproses hukumnya dengan baik kalau siapa yang salah, siapa yang benar dalam arti dimata hukum keadilan itu harus ditegakkan, kebenaran itu harus dinyatakan, ”
Kalau pihak bapak Ventje itu ada kebenarannya tentunya dia harus mendapatkan hak pembelaan dimata hukum jangan dia menjadi korban dari pada ke dua oknum tersebut yang dilaporkan pihak finance karena ada pasal yang bisa saya katakan terlalu kasuistis misalkan kendaraan sudah dibawa lari bagimana pemilik terhadap finance, ” Ungkapnya.
Jelas itu sudah merupakan perampasan, penggelapan, pencurian dari ke dua oknum tersebut Jadi mohon bapak Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung agar dapat mem follow up laporan Polisi yang dilaporkan klien saya bapak Ventje, harapan saya agar kasus ini mendapatkan titik terang, menjadi jelas persoalnya,” tuturnya.
Oknum Polisi Polsek Maesa menyampaikan ke bapak Ventje berdasarkan rekaman elektronik via watshapp yakni, biarlah kalau memang sudah dilaporkan ke Polda saya tidak apa, padahal saya mau baku bantu akhirnya saya jadi salah, ”
Mau buat apa mener sudah laporkan saya di Polda ‘sulut’ akhirnya juga saya yang kena, saya sudah sampai-sampaikankan ke mener kalau terkait setoran akan kita telusuri ke dia, saya juga ada dengar percakapan mener dan J kalau mener tidak bilang akan dijual, “Ungkapnya.
Berbeda penjelasan JM alias Jefry yang diduga lakukan penggelapan mobil ini sepertinya saling menuduh ke oknum Polisi di Polsek Maesa apa yang dikatakan oknum J dugaan penggelapan dalam rekaman percakapan via telepon dengan korban Ventje menyampaikan, Ketika ditanya pemilik kalau mobil di mana, oknum JM alias Jefry katakan tanya di Polsek Maesa ke oknum polisi, karena ada baku transaksi di sana, pembelinya juga temannya, ”
Saya Ventje Pangalila, memohon kepada Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung agar menindaklanjuti laporan saya terkait laporan saya JM alias Jefry, dengan oknum Anggota polisi di Polsek Maesa AT di Propam Polda Sulut agar dapat proses secara hukum sehingga masalah ini mendapatkan titik terang, “terangnya melalui via chatingan Whatsapp, Kamis 4 Juli 2024.