Indramayu, Suarajurnalis – Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Wasma alias Cempe, tidak dilantik dalam perpanjangan masa jabatan dengan tambahan 2 tahun.
Hal ini terjadi karena Kuwu Wasma sedang menjalani sanksi penonaktifan sementara akibat dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, mengonfirmasi bahwa pengukuhan kali ini seharusnya dilakukan terhadap 170 Kuwu.
Namun, karena tiga Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi, hanya 167 Kuwu yang dikukuhkan.
“Tiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” jelas Sulaeman.
Keputusan untuk tidak mengukuhkan Kuwu yang sedang dalam proses sanksi menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur pemerintahan desa.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Indramayu, Ali Ma’nawi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas langkah tegas tidak melantik kepala desa yang terlibat masalah.
Menurutnya, keputusan ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap para pejabat.
“Biar ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi para pejabat publik. Tidak ada yang bisa berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat termasuk wartawan,” ujar Ali Ma’nawi dalam pernyataannya, Jumat (21/6/2024).
Ali juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai peraturan terhadap kasus yang menimpa kuwu Desa Sukagumiwang.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan kepala desa tersebut.
“Banyak kasus yang menimpa kuwu tersebut, salah satunya soal ancaman pembunuhan terhadap wartawan. Semoga APH segera menindaklanjuti dan tidak masuk angin,” tegas Ali Ma’nawi.
Seperti diketahui, pada Kamis (20/6/2024) sore, para kuwu angkatan 170 dilantik dengan tambahan masa jabatan 2 tahun. Dari sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sementara itu, dalam penonaktifan Kuwu Sukagumiwang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu yang ditandatangani oleh Bupati Nina Agustina pada 30 Mei 2024.
Pemberhentian sementara ini didasarkan pada Surat Camat Sukagumiwang Nomor: 700.1.1.1/2338/Trantibum, tertanggal 29 Mei 2024, mengenai Laporan Pelanggaran Disiplin Kuwu.
Dalam surat tersebut, terungkap bahwa Wasma tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kuwu dan melanggar sejumlah larangan yang berlaku.
Pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 30 Mei 2024.
Penonaktifan ini berlaku hingga 3 bulan dari surat keputusan dikeluarkan.
Selama masa pemberhentian sementara ini, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.
red,: Al Aris