Suara Jurnalis Online
Sungailiat-DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Gelar Rapat Paripurna
Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 di gedung Rapat DPRD Kabupaten Bangka,Rabu (05/06/2024)
Dalam sambutannya Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD
Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc segenap
FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.Dalam sambutannya ketua DPRD Iskandar,S.IP menyampaikan,” DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan bahwa,
penyampaian Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan
melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, dan telah dilakukan
pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten Bangka. Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” ucapnya“Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, pemerintah daerah harus menyiapkan 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah: RPJPD untuk jangka panjang, RPJMD untuk jangka menengah, dan RKPD untuk jangka pendek. Pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional.
Rencana pembangunan daerah dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025. Evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025 akan menjadi titik awal dalam penyusunan RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045,” jelasnyaDPRD kabupaten Bangka telah menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Raperda tersebut akan menjadi peraturan daerah setelah dikukuhkan oleh keputusan DPRD kabupaten Bangka. PJ Bupati Bangka, Muhammad Haris AR,AP,MM, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Bangka telah melakukan berbagai tahapan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025 sejak bulan Agustus 2023.
Tahapan tersebut meliputi penyusunan rancangan awal, integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, dan pembahasan Raperda dengan DPRD.Iskandar juga menegaskan,”Rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan telah dilaksanakan pada hari ini. RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang disahkan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah kabupaten Bangka,” tutup Iskandar
Anas