Narapidana WNA bebas, Rutan I Medan serahkan ke Imigrasi

Narapidana WNA bebas, Rutan I Medan serahkan ke Imigrasi

 

Bacaan Lainnya

MedanSuarajurnalis:Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan bebaskan narapidana berkewarganegaraan Asing, Rezaie Ahmad Shah Bin Goll Muhammad, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Medan, Senin (3/6). Dijelaskan Staf Registrasi, Zulfikar, Rezaie merupakan warga negara Afghanistan yang telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena telah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Rezaie dijemput pihak Kanim Kelas I Medan dengan memperhatikan SOP Rutan Kelas I Medan, seperti melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Selanjutnya Rezaie akan dibawa oleh pihak imigrasi.(Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *