Warinussy Apresiasi Kapolresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan

Suara Jurnalis | Manokwari – Apresiasi terhadap Kapolresta dan timnya dalam mengungkap kasus pembunuhan sangat penting, karena hal tersebut menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mengungkap kasus pembunuhan seringkali melibatkan proses investigasi yang rumit, melibatkan pengumpulan bukti, analisis forensik, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

Mengungkap kasus pembunuhan tidaklah mudah dan membutuhkan ketekunan serta keahlian khusus. Apresiasi terhadap kerja keras dan profesionalisme Kapolresta dan tim sangatlah pantas.

Bacaan Lainnya

Jika kasus berhasil diungkap dengan cepat, hal ini menunjukkan efektivitas tim dalam bekerja di bawah tekanan dan dengan tenggat waktu yang ketat.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH memberi apresiasi tinggi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya.

“Apresiasi tersebut terkait berhasilnya mengungkap bahkan menyelidiki hingga telah menangkap sekitar 5 (lima) orang terduga pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan berat menyebabkan matinya korban Yahya Sayori, ” kata Warinussy kepada media. Senin,  (27/06)2024).

Penyematan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana kepada para terduga pelaku tersebut merupakan suatu langkah penegakan hukum yang positif.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) saya ingin memberi saran kepada para warga masyarakat dan tokoh adat dari keluarga para terduga pelaku agar lebih mengedepankan peran hukum positif dalam memberi perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, khususnya di kalangan suku besar Arfak, ” ujarnya.

Para tokoh adat suku besar Arfak hendaknya dapat membantu Kapolresta Manokwari dan jajarannya dalam menghadapkan dan atau menghadirkan para terduga pelaku lainnya, termasuk otak pelaku (intelektual dader) nya yaitu MS untuk menghadapi proses hukum sebagai resiko dari perbuatan yang diduga telah dilakukannya terhadap korban Sayori tersebut.

“Saya yakin dan percaya bahwa Kapolresta Manokwari Kombes pol RB.Simangunsong dan jajarannya akan menghormati hak para terduga pelaku dalam proses hukum ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Imbuhnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *