Juru Bicara JDP Cekam Dugaan Pasien Diusir dari RSUD Kabupaten Paniai

Suara Jurnalis | Manokwari – Mengusir pasien dari rumah sakit tanpa alasan yang sah dan tanpa memberikan perawatan alternatif yang memadai dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Beberapa aspek penting terkait dengan hak pasien.

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Mengusir pasien tanpa alasan medis yang jelas atau tanpa memberikan rujukan ke fasilitas lain dapat melanggar hak ini.

Bacaan Lainnya

Mengusir pasien yang memerlukan perawatan medis dapat membahayakan nyawa dan kesehatannya, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Tindakan mengusir pasien dapat dianggap sebagai perlakuan yang merendahkan martabat mereka.

Tenaga medis memiliki kewajiban etis dan profesional untuk memberikan perawatan yang diperlukan kepada pasien. Mengabaikan kewajiban ini bisa dianggap sebagai malpraktik.

Langkah yang harus ditempuh ialah, melaporkan insiden tersebut ke pihak manajemen rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.

Mengadukan kasus ini ke instansi pemerintah yang berwenang untuk menyelidiki dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Menghubungi pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan memastikan hak-hak pasien dilindungi.

Memanfaatkan media untuk membawa perhatian publik terhadap kasus tersebut, yang bisa mendorong tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hal tersebut terjadi di RSUD Kabupaten Pania. Jaringan Damai Papua (JDP) turut prihatin atas peristiwa adanya sejumlah pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madi di Kabupaten Paniai “mengungsi” keluar dari RSUD tersebut bukan atas kehendak sendiri Minggu (26/5).

Dipindahkannya sejumlah pasien dari berbagai jenis penyakit oleh kaum keluarga dari RSUD tersebut dengan alasan keamanan dan atau karena diduga “diusir” oleh aparat oknum keamanan (TNI dan Polri) di wilayah Provinsi Papua Tengah memerlukan klarifikasi yang sistematis dan tuntas saat ini.

“Sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP, saya mendorong Pemerintah daerah Kabupaten Paniai bersama pejabat dinas kesehatan setempat maupun pihak RSUD Madi Paniai untuk segera melakukan investigasi (penyelidikan) secara terbuka dan sistematis untuk mengungkapkan latar belakang  peristiwa tersebut, ” kata Juru Bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy kepada redaksi melalui pesan tertulis.

Ia menambahkan, untuk memberikan informasi yang berimbang mengenai peristiwa tersebut para pasien RSUD Kabupaten Paniai agar bisa segera dengan tenang kembali untuk menyelesaikan perawatan dirinya sesuai standar layanan dan pemenuhan hak asasi mereka atas situasi kesehatan yang dibenarkan dalam konteks Hukum Kesehatan secara global.

“JDP juga mendorong Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua di Jayapura untuk dapat melakukan investigasi atas peristiwa  di RSUD Kabupaten Paniai di Madi, Paniai tersebut, ” jelasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *