Suara Jurnalis | Manokwari – Pengangkatan Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) yang baru sering kali diharapkan membawa angin segar dalam upaya penegakan hukum, termasuk pengungkapan kasus-kasus korupsi. Dalam konteks pengadaan alat tulis kantor (ATK), kasus seperti ini umumnya melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran, mark-up harga, atau pengadaan barang fiktif.
Memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil dan tidak ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu serta meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Perlunya bekerjasama dengan lembaga lain seperti BPK, KPK, dan inspektorat daerah untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap pelaku.
Dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah juga sangat penting dalam memastikan bahwa Kejari yang baru bisa bekerja dengan efektif dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi seperti ini.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, memberi apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, ST yang telah menetapkan saudara Makrun, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong. Penetapan tersebut terjadi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-523/5/05/2024, tanggal 21 Mei 2024.
Dengan demikian maka status pelaksana tugas Kajari Sorong sepeninggal mantan Kajari Sorong Muhammad Rizal, SH, MH kini terisi sudah.
Sebagai sesama abdi hukum, saya mengingatkan Kajari Sorong Makrun, SH,MH agar mampu segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong yang cenderung “dipetieskan” selama ini, ” kata Warinussy kepada redaksi melalui pesan tertulis. Minggu (26/05)2024).
Menurutnya, alasannya, karena Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat belum mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara. Padahal, saat posisi jabatan Kajari Sorong diduduki Jaksa Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH konon tim jaksa Kejari Sorong yang dipimpin Jaksa Stevy Ayorbaba, SH, MH sudah “memiliki” hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai angka Rp.5 Milyar.
“Seharusnya auditor BPK dapat melakukan persandingan data penghitungan kerugian negara saja untuk memperoleh hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong tersebut. Sehingga status pemeriksaan dapat segera ditindak lanjuti hingga ke penetapan tersangka, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan, diduga keras mantan petinggi pemerintahan kota Sorong tersangkut dalam pusat kasus ini.
“Diduga keras juga ada “ordal” (orang dalam) di BPK RI perwakilan Papua Barat yang telah “mengamankan” hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong tersebut. Jaminan janji posisi dan jabatan diduga keras menjadi faktor yang membuat terlambatnya Jaksa Kejari Sorong dapat segera memperoleh hasil penghitungan kerugian negara tersebut, ” ungkapnya.
Ia juga mendorong saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH untuk memberi supervisi pada Kajari Sorong dan jajarannya untuk segera mengungkap terang benderang kasus ini.
“Masyarakat kita Sorong dan masyarakat di seluruh Provinsi Papua Barat tentu pula mengharapkan terjadinya proses penegakan hukum yang tajam dan adil dalam proses pengungkapan dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 pada Pemerintah Daerah Kota Sorong tersebut, ” pungkasnya.
(Refly)