Suara Jurnalis, Kota Bitung — Sebab diduga ada unsur bujuk rayu, tipu muslihat, penipuan dan penggelapan, dengan cara memohon meminjam sejumlah uang atas nama Sekolah yang di pimpinnya untuk dipergunakan pada penalangan pembiayaan pengadaan/ belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS), Kamis 23 Mei 2024.
Hal tersebut di sampaikan Djohns Peri Sineri selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gerakan Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Sulawesi Utara, mengenai dugaan Kepala Sekolah dengan modus meminjam uang untuk penalangan Dana Bos sekolah disampaikan melalui realise di via whatsapp ke awak media Suara Jurnalis pada Selasa 21 Mei 2024.
Terkait dugaan pinjaman uang yang dilakukan kepala sekolah untuk talang belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS), katanya akan segera di kembalikan pada saat di terimanya dana Biaya Operasional Sekolah), ” singkat Sineri.
Ternyata sudah beberapa tahun belum juga di kembalikan kepada korban sebagaimana termuat pada pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani bermeterai cukup,” ujarnya.
Sineri menambahkab hal tersebut, “Sudah dua Kepala Sekolah di laporkan oleh korban di Polsek Maesa Kota Bitung sesuai dengan Laporan Polisi : 1. LP/05/II/Sulut/ Res.Btg/Sek Maesa tanggal 13 Februari 2023 Jam 12.30 Wita Terlapor AL ; 2. LP/49/V/2023/Sek hari Selasa tanggal 03 Mei 2023 Jam 08.30 Wita.
Terlapor ON. Salah satu terlapor telah juga di putus oleh Pengadilan Tinggi Manado Perdata Nomor : 170/PDT/2023/PT MND Tanggal 11 Oktober 2023 bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 2 November 2023 pada diktum Mengadili, ” tulis Sineri.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dst ….. ; 5. Menghukum …….. secara sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, ” sebutnya.
Lebih lanjut korban menuturkan bahwa seiring dengan proses ini berjalan akan ada lagi beberapa Kepsek yang akan di laporkan ke pihak yang berwajib, ” tutup Sineri.
(Red**)