Indramayu, Suarajurnalis – Dalam rangka Tahapan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengadakan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Aep Surahman tersebut bertempat di Ruang Rapat Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, (8/5/2024).
Seperti diketahui, lembaga Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Bupati Indramayu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, dalam sambutannya mengatakan seluruh pelayan publik untuk mentaati prosedur pelayanan yang sesuai SOP yang berlaku.
“Untuk semua dinas dan instansi yang melakukan pelayanan, harus mentaati prosedur pelayanan sesuai SOP yang sudah ada dan berlaku di dinasnya,” jelas Aep.
Menurutnya, jika terdapat informasi dan biaya, sampaikan sebelumnya melalui spanduk atau lainnya. Khusus tarif layanan, harus ada Perda yang berlaku sehingga tidak terindikasi sebagai pungutan liar. Kemudian, harus diperhatikan dan diinformasikan kepada pengunjung dalam hal ini yaitu masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
Selanjutnya Aep berharap, jika terdapat kekurangan dalam berkas, karena kesalahan teknis, kadang tidak terbaca, dan sebagainya, maka semua data harus ada di sistem informasi.
Pelayanan Pemkab Indramayu bisa dilakukan dengan baik dan terjadi peningkatan untuk mencegah kesenjangan di masyarakat, contohnya pada perizinan usaha, bisnis, tempat tinggal, serta kegiatan yang berhubungan dengan perijinan.
“Target tahun 2024 ini mendapatkan nilai dengan kategori A, mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik untuk Kabupaten Indramayu,” tambah Aep.
red: Al Aris