Suara Jurnalis | Manokwari – Jika ada dugaan korupsi terkait pembangunan asrama yang mangkrak, maka pihak berwenang, seperti lembaga anti-korupsi atau kepolisian, harus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenarannya. Penting untuk melibatkan otoritas yang tepat dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Langkah-langkah hukum yang sesuai harus diambil untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus tersebut.
Pembangunan asrama yang mangkrak bisa menjadi masalah serius, baik dari segi finansial maupun operasional. Penting untuk menyelidiki penyebabnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut dengan efisien dan efektif, agar tidak menghambat program-program yang direncanakan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy, dimana salah satu Pembangunan Asrama Mahasiswa yang mangkrak dugaan kuat anggarannya di korupsi.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan “mangkraknya” pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2013-2015 yang belum selesai dan belum dapat digunakan hingga saat ini, ” katanya. Kamis, (11/04/2024).
LP3BH Manokwari menemukan situasi Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di kota Sorong itu dalam situasi bangunan seperti “dibiarkan” tanpa ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunannya hingga bisa diserahkan penggunaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Padahal ada dokumen kontrak yang sudah dibuat di tahun 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan manejemen PT.Makmur Bintuni Mandiri (MBM). Serta pula di tahun 2015 antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan PT.MBM tersebut, ” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kinerja Polresta Sorong, kenapa proses hukumnya tidak berjalan.
“Pertanyaannya, kenapa sampai menjelang 10 tahun ini , bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong tersebut belum terselesaikan pembangunannya ? Kenapa proses hukumnya di Polresta Sorong dan atau Polda Papua Barat “dihentikan, ” imbuhnya.
(Refly)