Suara Jurnalis | Nabire – Judi selalu dilarang dalam Agama apapun, termasuk umat muslim, selama bulan suci. Ramadhan adalah waktu untuk meningkatkan ibadah, introspeksi diri, dan memperbaiki perilaku. Berjudi bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang dianut oleh umat Islam.
Hal tersebut terjadi di Provinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire, dimana permainan judi jenis dadu sangat ramai di saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, dan ini sangat menggangu.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro SH, S.IK M.si merespons laporan masyarakat tentang permainan judi dadu di Belakang pertokoan pasar oyehe belakang masjid Baitulrrahman Samping Kantor Pos Polisi Kota
Dengan serius dan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dapat mencakup penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan hukum terhadap pelaku judi dadu sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Respon cepat Kapolres Nabire dalam melakukan penertiban tempat permainan judi dadu mendapatkan tanggapan dan apresiasi dari salah satu tokoh agama yaitu haji Umar.
Menurut haji Umar tindakan Kapolres patut di apresiasi setinggi tingginya, begitu ada laporan masyarakat langsung di respon dan melakukan penindakan.
“Saya sangat apresiasi kinerja Kapolres Nabire, begitu ada aduan masyarakat terkait tempat permainan judi jenis dadu, tidak menunggu lama, langsung di respon, karena tempat tersebut sudah sangat meresahkan, apalagi dekat tempat ibadah umat Islam, dan dekat Kantor Pos Polisi Kota” katanya. Minggu (31/03/2024).
Ditambahkannya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi mereka dari kegiatan ilegal yang merugikan. Tindakan tegas terhadap perjudian juga dapat membantu menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga masyarakat.
“Komitmen Kapolri untuk memberantas judi di seluruh Indonesia lebih khususnya Kabupaten Nabire langsung dilaksanakan oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro SH, S.IK M.si dengan arahan dan kebijakan dari Kapolri untuk memberantas permainan judi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, serta menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” pungkasnya.