Indramayu, Suarajurnalis – Sesuai Peraturan Direksi No.13 tahun 2023, Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu, direalisasikan dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Kemitraan Perhutani dengan Koperasi Konsumen Kompak Bersama Sejahtera (KKBS) Desa Jatimunggul, bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatimunggul, (28/3/ 2024).
Hadir dalam Kegiatan tersebut Administratur/KKPH Indramayu Rovi Tri Kuncoro didampingi segenap Managemen KPH Indramayu, Ketua Kopresi Konsumen Kompak Bersama Sejahtera Roli beserta jajarannya.
Administratur/KKPH Indramayu Rovi Tri Kuncoro menyampaikan, bahwa dengan ditandatanginya Perjanjian Kerjasama (PKS), ini merupakan bukti keseriusan pihak Perhutani dalam rangka mendorong dan megawal para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas kepastian hukum. Pengelolaan hutan secara bersama-sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Kami berharap Koperasi Konsumen Kompak Bersama Sejahtera, agar berperan aktif dalam melakukan pengelolaan hutan tentunya dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama,” katanya.
red: Al Aris