Ketua PJS Kampar Nefrizal Pili Minta Kapolsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Mafia BBM yang Ancam Jurnalis Pakai Parang

Suara Jurnalis, KAMPAR, – Intimidasi bahkan pengancaman menggunakan senjata tajam yang diduga kuat dilakukan oleh para Mafia BBM Subsidi kepada wartawan saat melakukan tugas-tugas jurnalistik kembali terjadi.

Kejadian pengancaman ini terjadi saat beberapa jurnalis bersama LSM melakukan investigasi disalah satu SPBU nomor 14.284.135 yang berada di Desa Sumbersari Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar – Riau pada Kamis malam (28/03/2024). Dimana diduga di SPBU tersebut melayani pengisian Solar Subsidi kepada mobil cold diesel yang sudah dimodifikasi.

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa tersebut, akhirnya awak media langsung membuat Laporan kepada pihak Polsek Tapung Hulu berdasarkan STPL Nomor : LP/B/33/III/2024/SPKT/Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Polda Riau, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan seorang yang diduga Mafia BBM Subsidi kepada para Wartawan.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar meminta bahkan mendesak Polsek Tapung Hulu dalam hal ini Unit Reskrim segera menindaklanjuti Laporan rekan-rekan media sesuai STPL yang ada, dan segera menangkap inisial LS seorang Mafia BBM Subsidi yang diduga telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang dan sekaligus menghalang-halangi atau menghambat tugas-tugas para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ungkap Nefrizal Pili selaku Ketua DPC PJS Kampar.

Nefrizal juga merupakan Pemred media Redaksi86 Group menjelaskan bahwa, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam merupakan tindak pidana dan dapat diancam melalui pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun Penjara.

Sementara itu, dalam hal menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 yakni pasal 18 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),” jelas Nefrizal Pili.

Jadi untuk kasus ini, kita percaya Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria SH dan Kanit Reskrim IPTU Hermoliza SH MH akan menindaklanjuti Laporan korban pengancaman yang merupakan anggota PJS Kampar, dan kami selaku Ketua PJS Kampar akan memantau terus perkembangan dalam penyelidikan kasus ini,” pungkas Nefrizal.(DG/TEAM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *