Kejati, Kejari, BPKP, dan APH Papua Barat Segera Melakukan Audit investigasi di Perusda Teluk Bintuni

Suara Jurnalis | Manokwari – Audit investigasi terhadap keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Bintuni maju Mandiri (BMM) hingga saat in terhenti, diduga peran dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, dan  Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH kepada media. Jumat (22/03/2024).

Bacaan Lainnya

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, agar kedua pihak sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor pemerintah dapat melakukan audit investigasi terhadap keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Bintuni maju Mandiri (BMM) yang hingga saat ini diduga “berhenti” beraktivitas sejak dirikan pada tahun 2017 (6 tahun lalu), ” katanya.

Menurutnya, alasannya menyampaikan hal ini, karena Perusda BMM sesungguhnya didirikan berdasarkan amanat regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk  Bintuni, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri (Perusda BMM).

“Dalam Pasal 2 dari Perda tersebut disebutkan : Maksud pendirian Perusda ini untuk mengembangkan potensi daerah dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dalam rangka membantu menggerakkan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya, apa bentuk pelayanan yang telah diberikan oleh Perusda BMM di Bintuni dan sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat? Kegiatan apa yang telah dilakukan ? Hasilnya seperti apa? Apakah kegiatan tersebut telah memberi pengaruh terhadap peningkatan pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Teluk Bintuni ? Kenapa saya bertanya demikian? Karena Perusda BMM ini sesungguhnya telah menerima dukungan dan atau suntikan dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri, ” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, di dalam pasal 6 dari Perda tersebut diatur bahwa penyertaan Modal Daerah pada Perusda dalam bentuk uang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan.

“Di dalam pasal 6 ayat (3) perda dimaksud disebutkan : jumlah nominal penyertaan modal Daerah sebagai modal dasar pada Perusda sebesar Rp.50 Milyar dengan rincian : a.Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.15 Milyar; b.Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.15 Milyar; dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.20 Milyar. Pertanyaannya, sekarang sudah tahun 2024 atau setelah 3 (tiga) tahun berlalu, apa hasil signifikan yang perusda tersebut peroleh dari jumlah modal dasar tersebut ? Apakah modal dasar tersebut sudah disetor semuanya oleh Pemda Kabupaten Teluk Bintuni ke rekening Perusda BMM? Apakah masih ada tersisa Modal Dasar tersebut yang belum disetorkan sesuai amanat pasal 6 Perda No.7 Tahun 2017? Menurut saya seharusnya pejabat yang berkompeten di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni mesti dapat dimintai klarifikasinya, “ungkapnya.

“Juga kata Warinussy , dapat dimintai klarifikasi dari Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dan jajarannya tentang sejauh mana mereka melakukan aspek pengawasan terhadap Perusda BMM tersebut sesuai amanat Pasal 10 Perda No .7 Tahun 2017. Bahkan di dalam Pasal 53 Perda No.6 Tahun 2017 disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja Perusda, Bupati dapat mengganti Direksi.

“Pertanyaannya, apakah Direksi Perusda BMM tersebut sudah dievaluasi? Menurut saya kecenderungan adanya indikasi penyelewengan kewenangan dan keuangan ada proses pengelolaan perusda di Kabupaten Teluk Bintuni ini perlu segera ditelusuri oleh lembaga negara yang berwenang yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *