Jambi – suarajunalis.online. Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor BAWASLU Provinsi Jambi pada Jumat (08/04/2024) terkait adanya kecurangan pemilu disaat pleno KPU Kabupaten Tebo.
Achmadi Anom, Ketua LSM Bidik Indonesia, mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang terungkap disaat pleno KPU Tebo. Bahwa terjadi penggelembungan suara pada Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 8 Dari 534 Menjadi 2.433 Suara.
Rombongan Bidik Indonesia mendatangi Bawaslu Provinsi Jambi bersama sejumlah anggota dengan membawa pengeras suara Toa dan Karton dengan beragam ungkapan.
Ki Anom mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait terjadinya kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara Pemilu. Hasil Rapat Pleno Kabupaten Tebo, terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu yang mengakibatkan kebingungan masyarakat Bagaimana hal tersebut bisa terjadi. KPU Tebo menyatakan hal tersebut suatu ketidaksengajaan atau KPU Tebo terindikasi turut serta pada kecurangan tersebut. Tidak ada perasaan bersalah atas keteledoran anak buah yang diduga disengaja dan diketahui oleh KPU.
“Kami dari LSM Bidik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah suatu tindakan pidana pemilu dengan melakukan penggelembungan suara beberapa kali lipat tanpa ada rasa bersalah dan tanpa ada proses hukum dan ketegasan dari BAWASLU Kabupaten Tebo” tegas Ki Anom.
Dalam orasinya Ki Anom menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran pidana pemilu dengan melakukan penggelembungan suara dilakukan secara sengaja di saat pleno tingkat kabupaten dan pelaku harus dipenjara.
“Kami Dari Lsm Bidik Indonesia Juga akan membuat laporan resmi kepada bapak kapolda jambi tembusan Mabes Polri Dan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu di Jakarta agar persoalan yang sudah terungkap ke publik memiliki kepastian hukum” ungkap Ki Anom.
Usai menyampaikan orasi, rombongan Bidik Indonesia disambut oleh Anggota Bawaslu, Ari Juniarman,SH,MH, diruang pertemuan Bawaslu.
Ari menyampaikan bahwa proses hukum sudah berjalan dan permasalahan Penggelembungan Suara di Tebo sudah masuk keranah Gakkumdu Kabupaten Tebo.
Ari juga menyampaikan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk memproses semua pelanggaran pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 535 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
“Kami akan melakukan proses hukum, apakah kesalahan administrasi atau pelanggaran etik atau ada pelanggaran pidana dan kita sedang menjalan proses tersebut” ungkap Ari. Bawaslu Tebo telah mengadakan pertemuan dengan anggota Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian dan kami terus memantau perkembangan persoalan ini” (Red).