Kasus Penganiayaan Ringan Menjadi Atensi Kapolresta Manokwari Karena Diduga Terlibat Oknum Kasat

Suara Jurnalis | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH kuasa hukum dari Delvita PL. Lissia dilaporkan ke Polresta Manokwari oleh Nizatul Millah dengan tuduhan melakukan penganiyaan ringan.

Hal tersebut membuat Yan Christian Warinussy SH secara sah di tunjuk untuk menjadi kuasa hukum untuk membela kliennya. Kamis (29/02/2024).

Bacaan Lainnya

Sebagai Kuasa Hukum dari Delvita PL. Lissia terlapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 20 Januari 2024.

“Klien saya dilaporkan oleh seseorang bernama Nizatul Millah karena klien saya dituduh melakukan penganiyaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemarin siang (Rabu, 28/2), ” katanya.

Lanjutnya mengatakan, ” klien saya bersama ibu kandungnya, yaitu Hj.Erni telah dimintai keterangan tambahannya oleh penyidik pembantu Polresta Manokwari sebagai saksi. Perkara ini sesungguhnya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan amanat pasal 352 KUHP Pidana. Namun demikian karena perkara ini menjadi atensi (perhatian) khusus seorang Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong. Bahkan perkara ini nampaknya ikut “membawa-bawa”, nama salah satu oknum Kasat di jajaran Polresta Manokwari, ” beber Warinussy.

Menurut Warinussy keterangan kliennya bahwa saat mereka menemui pelapor di Karaoke Chissel, pelapor sempat mengeluarkan kata-kata : “kata Pak Kasat (?), saya  boleh berurusan dengan Pak Haji (Haji Nidar) saja, tidak ada urusan dengan istrinya (Ibu Hj.Erni)”, kutip terlapor Devita PL.Lessia.

“Rupanya kata dari pelapor itu termasuk menjadi pemicu bagi terjadinya perbuatan pidana ringan yang dilakukan oleh klien saya (terlapor) terhadap pelapor. Kami kini menunggu kapan berkas perkara klien saya tersebut dinaikkan sebagai Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menurut ketentuan pasal 205 hingga pasal 210 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena perkara pokok dari masalah ini adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka klien saya Hj. Erni selaku Ibu Kandung dari Terlapor Delvita PL.Lissia telah membuat laporan polisi nomor : LP/B/45/II/2024/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 07 Februari 2024. Laporan Klein saya tersebut kini tengah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *