Indramayu, Suarajurnalis – Panwascam Tukdana gelar jumpa pers tentang pelaksanaan tahapan Pengawasan Kampanye yang diadakan di sekretariat Panwascam Tukdana, di Jl. Raya Tukdana Kabupaten Indramayu, (6/2/2024).
Menurut Ketua Panwascam Tukdana Adah Munawaroh, menyampaikan bahwa Sebelum tahapan masa kampanye dimulai dari panwascam pun sudah berupaya melakukan koordinasi dengan forkopincam, ASN, Kuwu-kuwu Se-Kecamatan Tukdana terkait pencegahan, imbauan dan netralitas serta koordinasi dengan peserta politik supaya pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir pada saat masa tahapan kampanye dimulai.
“Pada tahapan kampanye ini, kami memerintahkan kepada seluruh jajaran panwascam dan pengawas desa se-Kecamatan Tukdana untuk bekerja dan mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa kampanye,” terangnya.
Lanjutnya, Hal-hal yang dilarang dalam kampanye meliputi: Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
“Kami sudah menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu harus netral,” tegasnya.
red: Al Aris