Suara Jurnalis – Manokwari| Direktur LP3BH mempertanyakan terkait maraknya penjualan minuman keras Tampa ijin yang ada di Kabupaten Manokwari.
Hal tersebut di sampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Jum’at (26/01/2024).
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya mempertanyakan masih berlangsungnya kegiatan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin resmi dari negara dan pemerintahan daerah di Wilayah Administratif dan Hukum Kabupaten Manokwari, ” katanya.
Berdasarkan informasi yang berkembang bahwa ada salah satu bos inisial “T” yang menjadi pemasok minuman keras di Kabupaten Manokwari yang dikenal dengan Kita Injil.
“Pasalnya, berdasarkan informasi yang kami dapati bahwa ada salah satu pemasok minuman berinisial “T” masih memasok minuman keras ke Manokwari. Berdasarkan penelusuran Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Kabupaten Manokwari sejak November 2023 hingga kini Januari 2024, para “pemain” miras di Manokwari tidak bisa memasukkan miras, karena ada “larangan” tidak resmi yang sepertinya melibatkan oknum petinggi di Polda Papua Barat. Sementara itu, oknum berinisial T yang diduga “dekat” bahkan diduga dibackingi dengan oknum petinggi Polda Papua Barat tersebut dapat dengan lancar memasok miras ke Manokwari, ” beber Warinussy.
Menurutnya Kapolda Papua Barat segera melakukan penindakan tegas tentang perdagangan miras yang masih berlangsung di Kota Injil.
“Menurut pandangan hukum saya, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP selaku Kapolda Papua Barat mesti segera menindak tegas perdagangan miras yang sebetulnya “dibolehkan” secara nasional. Tapi malah di Manokwari ini justru “dilarang”, tapi cenderung seperti dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur keamanan untuk berkongkalikong dengan para pedagang dan pemasok miras. Misalnya dengan mengatur, siapa pemasok yang bisa diajak kerjasama yaitu kalau bisa berikan fee besar kepada oknum-oknum aparatur keamanan tersebut, maka “diijinkan” membawa masuk miras ke Manokwari, ” jelasnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari segera mengatur regulasi mengenai peredaran miras
“Saya kira Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari mesti mengambil alih tanggung jawab untuk ikut mengatur aspek regulasi mengenai peredaran miras agar kegiatan tersebut memberi dampak positif pula bagi pertumbuhan ekonomi di daerah ini. Utamanya dari sisi peningkatan Pendapatan Ali Daerah (PAD) dari retribusi dan atau cukai miras tersebut. Tidak seperti saat ini yang cenderung memberi “keuntungan” ilegal bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan cenderung seperti mafia di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan lebih khusus di Manokwari sebagai daerah Injil, ” pungkasnya.
(Refly)