Foto: Alat Beroperasi Lokasi Waserawi
Suara Jurnalis | Manokwari – Pertambangan Emas Tampa Ijin (Peti) masih berlangsung seperti biasa, nampaknya janji Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk membentuk tim khusus dan akan melakukan penertiban patut di pertanyakan .
Pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis escavator sangat jelas sudah merusak ekosistem hutan, air sungai rusak, kehidupan hewan di hutan yang akan berkamuflase terganggu dengan bunyian ratusan escavator yang sedang menggaruk perut bumi.
Hal ini membuat Pemerhati Lingkungan Hidup Rafael Ood Ambrauw angkat bicara ke media. Kamis 25 Januari 2024.
Menurutnya, kegiatan pertambangan emas ilegal sudah lama beroperasi, silih berganti pimpinan Kapolda, namun belum bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Sudah beberapa kali pergantian Kapolda Papua Barat, namun sulit untuk menertibkan tambang emas ilegal, entah kenapa, dan apa alasannya. Semoga dengan kepemimpinan Kapolda Papua Barat yang baru Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP bisa menertibkan lokasi tambang emas ilegal yang menjadi fenomena selama ini, ” Katanya.
Rafael Ood Ambrauw yang diketahui Anggota LSM Bumi Papua Hijau Sejati yang bergerak di Lingkungan Hidup menambahkan, sudah mengantongi nama salah satu pengusaha tambang emas ilegal yang sampai sekarang masih beroperasi di wilayah waserawi.
“Pengusaha tambang emas ilegal yang biasa di panggil “Abang Jali” sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas. Hasil gambar 2 unit escavator yang ditemukan oleh awak media diduga milik “Abang Jali” masih beroperasi dengan bebas di wilayah waserawi sehingga terkesan kebal hukum, ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Kapolda Papua Barat tangkap bos mafia tambang emas ilegal yang biasa di sapa dengan sebutan Abang Jali, agar ada efek jerah.
“Abang Jali merupakan pemain lama yang berkecimpung di tambang emas ilegal, namun sangat di sesalkan tidak pernah tersentuh hukum, untuk itu saya meminta kepada Kapolda Papua Barat segera tangkap bos mafia yang bernama Abang Jali, jika perlu penjarakan, sesuai dengan undang-undang Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, ” pungkasnya.
Hingga berita di publikasikan, bos mafia tambang emas ilegal Abang Jali saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaannya yang berlokasi di waserawi belum memberikan tanggapan.
(Tim)