Proyek Paving Blok Pemdes Rejo Sari Tanpa Plang (Nama)  Diduga Proyek Siluman Belum Lama Dikerjakan Sudah Retak 

 

Tulungagung, Suara Jurnalis — Sebagian proyek paving blok Pemdes Rejosari kecamatan Gondang mengalami kerusakan dan diduga belum adanya keterbukaan informasi publik (papan proyek) pada proyek paving blok tersebut dan proyek bangunan gedung di sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Desa Rejosari merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Gondang kabupaten Tulungagung,

Berdasarkan pantauan awak media Suara Jurnalis ke arah timur balai Desa Rejosari terlihat pembangunan proyek paving blok yang nampak sebagian hasil nya ada keretakan – keretakan, begitu pula pada sekitar pembangunan patung bergambar ikan juga mengalami hal yang sama alias keretakan juga.

Selain keretakan yang ditemukan oleh beberapa awak media juga melihat sebuah proyek bangunan gedung yang diduga tidak terpasangnya papan proyek (tidak ada papan plang alias siluman), sehingga mengakibatkan masyarakat yang awam bertanya – tanya, tidak mengetahui kalau proyek tersebut anggaran dari mana.

Dikarenakan keterbukaan informasi
Publiknya belum ada, contoh :
Seperti keterangan anggaran berasal dari anggaran apa.

Dan dengan jumlah keseluruhan anggaran berapa, Setelah kita telusuri dan melihat keadaan yang demikian lalu kita mencoba menghubungi Bapak Hasim melalui WA maupun telpon (17/1/2024) tidak mendapatkan respon, kita tetap berusaha menginfokan terkait proyek paving blok ini kepada Kepala Desa Rejosari,
Baru hari ini (18/1/2024) tim kita yang terdiri dari tiga awak media mendapatkan respon dari Bp. Hasim selaku Kepala Desa begitu bertemu langsung dan menyampaikan ke wartawan terkait perihal tersebut yakni, “Kalau mengenai papan proyek itu memang belum kita
Perbaharui dikarenakan rusak”ucap Hasim. Kami pun sempat bertanya
Kembali, jika papan proyeknya terkait paving blok itu rusak, mengapa proyek gedung yang terlihat baru kok juga kosong
belum adanya papan proyeknya,
Papan proyek seharusnya terpasang agar keterbukaan informasi publiknya (sesuai undang undang nomer 14 tahun 2008 bisa tersampaikan kepada masyarakat di Desa Rejosari.

Dengan adanya pemberitahuan seperti ini Bp. Hasim menjawab dengan jelas “Terima kasih atas pemberitahuanya pihak Pemdes setempat akan memperbaikinya menggunakan anggaran PAD. Kami juga berpendapat “ada apakah dengan proyek di Desa Rejosari ini? (Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *