Minut, Suara Jurnalis — Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH dan Wakapolres Kompol Sugeng W Santoso, kembali menunjukkan eksistensi dan dedikasi kualitas kerja di wilayah teritorial Polres Minahasa Utara.
Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Polres Minut membuat gebrakan menggemparkan masyarakat saat mengungkap transaksi Narkotika dan obat-obat berbahaya jenis ganja kering.
“Pengungkapan kasus ini terkuak dengan TKP yakni Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan. Setelah menerima informasi adanya pengiriman satu paket narkoba dari Deli Serdang dengan menggunakan jasa J&T. Tim bergerak, dan mendapati Paket ganja ini dibungkus dalam dua kemasan masing-masing 987,80 gram dan 442.40 gram,” beber Kapolres Minahasa Utara, melalui Wakapolres Kompol Sugeng, dalam konfrensi Pers di Mapolres Minut, Selasa (19/12/2023),
Wakapolres Minut Kompol Sugeng W Santoso didampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Kilanta dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Hervy Samson, menguraikan, transaksi Paket Ganja ini terkuak ketika ganja kering ini dikirim dari luar wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
“Pengungkapan terjadi pada Kamis, 14 Desember 2023. Tersangka bernama Januari Christanto alias JC (33), warga Bandar Lampung dengan paket Ganja kering seberat 1,4 kg,” beber Sugeng.
Kasus ini, timpal Wakapolres, adalah tindaklanjut informasi yang diterima Polres Minut.
“Tim kemudian melakukan pergerakan undercover buy dengan menyamar kemudian mendapati pelaku saat menerima barang dari jasa pengiriman di tempat tinggalnya di Perumahan Agape Griya B5 No 21 Tumaluntung,” tukas Wakapolres.
Awalnya, urai Sugeng, satu kotak paket ganja yang diamankan kemudian ditimbang dan didapati berat bersihnya 1,4 kg, dari informasi awal seberat 2 kg.
Pelaku memesan barang haram ini melalui chattingan dengan pengirim. Pemesanan dilakukan seharga Rp3 juta, sesuai bukti chatingan, yakni pelaku pesan ganja 1,4 kilogram. Dan dari hasil urine, dia positif. Kita juga mengamankan handphone dan barang bukti lainnya,” urai mantan Kasat Narkoba Polres Minahasa dan Kasat Reskrim Polresta Manado ini.
“Rekan-rekan Wartawan kami beri kesempatan untuk mewawancarai kedua Tersangka,” tandas Kompol Sugeng.
Kepada sejumlah Pers Minut Tersangka JC mengaku ini kali pertama dia memesan ganja dan dirinya baru dua minggu tinggal di Tumaluntung.
“Sebelum itu saya berpindah-pindah tempat tinggal. Dari Bandar Lampung ke Sulut, pernah tinggal di Bitung. Ganja itu sudah saya gunakan sejak sekolah di Bandar Lampung. Tapi di Sulut ini, baru pertama kali saya pesan,” aku Tersangka.
Atas aksi kedua lelaki, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun lamanya. (**/ferM)