Peringati Hari Pekerja Migran Internasional, Bupati Indramayu Dapat Penghargaan

Indramayu, Suarajurnalis – Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2023 begitu meriah dan semarak. Melengkapi kemeriahan tersebut Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina dianugerahi 4 penghargaan karena kepeduliannya kepada pekerja migran.

Ke empat penghargaan tersebut yaitu: Bupati Peduli kepada Pelindungan CPMI dari Viva Work Partners Co.Ltd yang diberikan oleh Ikeda Hideo, Bupati Peduli dengan Pelatihan Tenaga Kerja di Omura dari Omura Global Human Resources Support Cooperative yang diberikan oleh Kobayashi Katsutoshi, Bupati Peduli terhadap Pelindungan Tenaga Kerja Migran dan Magang Indonesia dari Osin Japan yang diberikan oleh Konno Megumi, dan Bupati Terbaik dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (Perisai) yang diberikan oleh Teguh Riyanto.

Peringatan Hari Pekerja Migran dan Penyerahan Penghargaan diserahkan di Aula Universitas Wiralodra Indramayu, (14/12/2023).

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menjelaskan, saat ini Pemkab Indramayu telah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Indramayu dan membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai ikhtiar dan keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi warganya sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Namun demikian, kepada calon PMI Nina meminta untuk memilih bekerja di luar negeri secara prosedural dan meningkatkan kemampuan karena kehidupan, budaya, sosial, dan ekonomi di masing-masing negara tujuan berbeda dengan daerah asal.

Nina menambahkan, pelindungan PMI sebelum bekerja dilakukan melalui sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan tentang mekanisme penempatan CPMI secara prosedural, pendataan PMI dan purna PMI serta meningkatkan kualitas CPMI dengan memberikan pelatihan, pemagangan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta maupun Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah.

Terkait pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri, dilakukan dengan melaksanakan pengasuhan bersama untuk anak-anak PMI di Desa Migran Produktif (Desmigratif), kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penerimaan pengaduan dan penanganan masalah PMI di luar negeri yang berkoordinasi dengan BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri.

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *