Suara Jurnalis | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH yang menjadi kuasa hukum korban atas nama Nur Alam dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas sangat kecewa dengan pernyataan Kapolresta Manokwari.
“Saya sebagai Kuasa Hukum korban Nur Alam sangat kecewa membaca pernyataan Kapolresta Manokwari disalah satu media online. Karena yang saya tahu sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia bahwa seseorang tidak dikenakan penahanan oleh penyidik adalah karena alasan kemanusiaan, misalnya yang bersangkutan mengidap penyakit yang kronis berdasarkan rekaman medik dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jadi bukan karena alasan sebagai pejabat yang sedang mengawasi proyek pembangunan pasar, ” katanya kepada media melalui pesan rilis. Senin (23/10/2023.
Menurutnya, Alasan Kapolresta Manokwari untuk tidak menahan “YA” ini memalukan sesama korps Penegak Hukum (Catur Wangsa) di mata para pencari keadilan.
“Ini sangat memalukan karena tidak berlandaskan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bagaimana mungkin tersangka ‘YA” oknum kepala dinas tidak ditahan dengan alasan sebagai pejabat yang sedang menjalankan tugas untuk pembangunan pasar?, Itu artinya masyarakat akan berpandangan bahwa kalau pejabat pemerintah melakukan tindak pidana akan hanya dikenai wajib lapor atau Tidak ditahan, karena dia pejabat pemerintah daerah, padahal sangat jelas pasal pidana nya dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana yang dikenakan dalam perkara “YA” atas Laporan dari klien LP3BH Manokwari, Nyonya Nur Alam, ” ujarnya.
Warinussy menambahkan, proses hukum seperti diulur-ulur oleh Polresta Manokwari dan baru ketika beritanya viral sejak Minggu malam, 15/10 barulah para petugas penyidik Polresta Manokwari mulai menelusuri perbuatan pidana tersebut
”Bayangkan, sejak kejadian peristiwa pidana pada Sabtu, 9/9 dan klien saya membuat Laporan Polisi (LP). Tapi proses hukum seperti diulur-ulur oleh Polresta Manokwari dan baru ketika beritanya viral sejak Minggu malam, 15/10 barulah para petugas penyidik Polresta Manokwari mulai menelusuri perbuatan pidana tersebut. Artinya proses LP ini “sengaja” dihambat di Polresta Manokwari. Selama kurun waktu lebih dari sebulan. Sementara selama lebih dari sebulan ini juga oknum pelaku tidak pernah memiliki itikad baik untuk datang bersilaturahmi dengan korban maupun keluarganya, ” jelasnya.
Dia juga mengatakan pelaku tidak ada itikad baik kepada korban, cenderung menganggap remeh kejadian tersebut.
“Jadi pandangan saya ” YA” sama sekali tidak memiliki itikad baik dan cenderung menganggap remeh korban dan keluarganya dengan sama sekali tidak berusaha untuk berkomunikasi untuk mencari solusi damai dengan korban dalam masalah ini. Sehingga alasan Kapolresta Manokwari untuk memberi wajib lapor kepada tersangka “YA” dengan alasan tersangka memiliki pekerjaan dan jabatan yang mesti diselesaikannya, misalnya proyek pembangunan pasar di eks Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari, ” cetusnya.
Lanjutnya, “sudah lebih dari sebulan sama sekali tidak dipergunakan oleh pelaku oknum kadis “YA” tersebut untuk meringankan beban psikologi dan sakitnya klien kami korban Nyonya Nur Alam. Lantas alasan apa yang bisa dipertimbangkan oleh Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk memberi wajib lapor kepada tersangka, ” tanya Warinussy.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga evaluasi kinerja Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong
“Saya rasa Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong ini perlu diperiksa oleh Kapolri melalui Kapolda Papua Barat atas ucapannya yang tidak etis dan cenderung menyakiti perasaan keadilan dari klien kami sebagai korban. Jadi klien kami Nyonya Nur Alam sebagai rakyat kecil harus menyaksikan dengan sedih kalau si pelaku penganiayaan berat atas dirinya tidak ditahan oleh penyidik hanya karena dia seorang pejabat pemerintah daerah yang sedang menjalani tugasnya, ” pungkasnya.