Pegawai Diskominfo Juara 1 Inovasi Perangkat Daerah

Indramayu, Suarajurnalis – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel menjadi dasar untuk menghadirkan inovasi berbasis teknologi sehingga bekerja lebih cepat. Latar belakang itulah yang menjadikan ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu membuat Inovasi PATAS (Portal ASN Tanpa Batas) yang menggabungkan berbagai aplikasi menjadi satu portal.

ASN tersebut yakni Heru Susanto, S.T., M.Si yang saat ini menduduki jabatan Sub Koordinator Tata Kelola E-Government dan Pengembangan Aplikasi pada Bidang TIK Diskominfo Indramayu. Setelah melalui berbagai tahapan, Inovasi PATAS akhirnya ditetapkan sebagai juara 1 inovasi perangkat daerah dan berhasil mengungguli berbagai inovasi lainnya.

Lomba Inovasi yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Indramayu merupakan upaya untuk terus mencari inovator-inovator dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Indramayu sebagai upaya untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat).

Penyerahan penghargaan kepada Heru Susanto diberikan langsung Bupati Indramayu, Nina Agustina pada malam puncak rangkaian Hari Jadi Ke-496 Kabupaten Indramayu, (7/10/2023).

Heru Susanto menjelaskan, saat itu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu banyak sekali domain yang mencapai 30 lebih website tata kelola pemerintahan sehingga banyak ASN yang mengalami kesulitan dalam mengingatnya. Dari setiap website/aplikasi itu terdapat user management, username dan password di masing-masing website yang berbeda-beda, bahkan saat itu masih terjadi disintegrasi sistem.

Heru menambahkan, filosofi dari Inovasi PATAS ini bahwa ASN harus cepat bekerja, ASN harus cepat mengambil keputusan, ASN harus cepat beradaptasi, aplikasi tanpa batas waktu akses, dan berinovasi tanpa batas. Dengan adanya inovasi PATAS secara tidak langsung akan meningkatkan nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Indramayu. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bahwa layanan elektronik harus terpadu dan data harus terintegrasi.

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *