Suarajurnalis, | Bangkinang,
Masyarakat adat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu dalam diduga menolak perpanjangan HGU PTPN V sebelum direalisasikannya Plasma 20%. Rapat yang digelar di ruang rapat rumah dinas Bupati Kampar ini dilaksanakan pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pukul 09.20
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Kampar M. Firdaus, SE, MM, Asisten I Ahmad Yuzar, Ketua LAK Kampar Drs H. Yusri, M.Si, Kaban Kesbangpol Kampar Drs. Mahadi, MH, Kabag Hukum Bupati Kampar Khairuman, Kabag Tapem Tengku Said, Kepala BPN Kampar yang diwakili oleh Theo Pratama, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH, MH, Camat Tapung Hulu Wira Sastra, Sekretaris Disbun Kampar Idrus, Perwakilan PTPN V Bambang Budi Santoso,Tokoh Ninik Mamak diwakili oleh H.Mawardi S.Pd, dan Masyarakat Adat Desa Kasikan serta Masyarakat Adat Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu dengan jumlah sekitar 20 orang.
Pj Bupati Kampar M.Firdaus, SE, MM, pada sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan yang hadir pada Audiensi pagi ini,
“Saya berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kemudian mendapat kejelasan dan solusi untuk memberikan keinginan masyarakat. Kami disini tentunya harus mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”sambutannya kepada pihak yang hadir
Lanjutnya, bahwa menurut regulasi PTPN V sudah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, secara teknis PTPN V mungkin bisa memberikan solusi kepada masyarakat untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian permasalahan ini.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkas Pj Bupati Kampar.
Sementara itu, Kepala Desa Kasikan Alhudri, mengucapkan terima kasih atas audiensi pada pagi hari ini, Sampai saat ini situasi di lapangan masih dalam aman dan kondusif, maka dari itu, saya sebagai Kepala Desa memohon kepada Bapak Pj Bupati agar permasalahan ini supaya diselesaikan, dan disini sebagai informasi bahwa anak kemenakan sudah membentuk Forum Anak Kemenakan,” ungkapnya.
Lalu dilanjutkan dengan penyampaian Ketua Forum dari Desa Talang Danto dan Desa Kasikan yaitu Sdr. Jumpajri, SH, mengatakan bahwa keinginan kami dalam hal ini tidak banyak, sudah 45 tahun PTPN V mengelola tanah adat kami, namun 1 batang sawitpun sampai saat ini kami tidak ada merasakan hasilnya. Kami berkeinginan agar PTPN memberikan hak tersebut kepada kami sebagai masyarakat tempatan, jikalau PTPN V tidak memberikan hak kami sebesar 20% tersebut, maka HGU ini tidak usah diperpanjang dan kembalikan saja tanah ulayat kepada kami,” terangnya pada saat itu
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Kab. Kampar Idrus menjelaskan, untuk PTPN V izin terbit tahun 1994, pembangunan kebun PTPN V masuk dalam fase pertama, sudah membangun kebun plasma sejak awal pendirian, perusahaan membuat kebun sebelum tahun 2007 maka PTPN V wajib memberikan Pola Pir atau Pola Trans sebanyak 20%.
“Jikalau perusahaan membuat kebun diatas tahun 2007 maka perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk memberikan 20% Pola Pir atau Pola Trans. Dasar Hukum tersebut diatas diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2003.”
Menurutnya PTPN V sudah memenuhi aturan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan Permentan Nomor 18 tahun 2021 yang diantaranya telah memberikan 20% plasma kepada masyarakat,” terangnya.
Disaat itu menurut Ardiansyah pihak dari PTPN V menjelaskan bahwa di Kab. Kampar PTPN V mempunyai kebun inti 36.000 ha dan memfasilitasi untuk masyarakat dan membangun plasma sudah 56%, artinya dalam regulasi kami sudah membangun kebun lebih dari 20% kepada masyarakat, Kami dari PTPN V sudah melakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan sudah memenuhi kewajiban kami kepada masyarakat,” ungkap Ardiansyah
“Dalam perpanjangan HGU kami dari PTPN juga sudah merencanakan program-program.”
Selanjutnya pihak dari PTPN V “Bambang” mengatakan, “kami yakin pada saat perusahaan ini berdiri, tidak melepaskan kewajiban kami kepada masyarakat. Ada beberapa program kami tawarkan kepada masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto,” diantaranya yakni Konsep bangun Desa (pengelolaan ini dilakukan oleh masyarakat) seperti peternakan ataupun memberikan usaha kepada masyarakat,Bantu melalui sarana pendidikan.
Diketika itu melalui Tokoh Adat Kasikan Sdr. Said Mukhsin menambahkan, Kami dari perwakilan masyarakat menyampaikan dan sangat memohon agar diperhatikan permasalahan kami dengan PTPN V ini. Sudah sangat lama kami berharap agar permasalahan dengan PTPN V ini diselesaikan,” ucapnya.
“Program yang dicanangkan oleh PTPN V kami tidak menginginkannya, yang kami inginkan hanya perusahaan memberikan kewajibannya yaitu direalisasikan 20% Plasma untuk Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Masyarakat Adat Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu.”
Selaku Kabag Hukum Bupati Kampar, Khairuman menyampaikan bahwa PTPN V sudah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Jikalau permasalahan ini tidak selesai dan tidak menemukan titik terang dalam Audiensi hari ini, maka menurut saya agar kita menyurati Kementrian BUMN terkait dengan permasalahan ini,” jelasnya.
Ketua LAK Dt. Yusri dalam penyampaian mengatakan, kalau kita baca secara global terkait dengan ketentuan yang ada memang sah yang telah dilaksanakan oleh PTPN V, namun kita lihat agar PTPN V memperhatikan kewajibannya sebesar 20% kepada masyarakat.
“Saya menyarankan agar Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Masyarakat Adat Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Masih banyak jalur-jalur lain yang dapat kita tempuh, seperti yang disampaikan oleh Kabag Hukum tadi seperti memberikan surat ke Kementrian BUMN,” saran Dt. Yusri.
Menurut BPN Sdr. Theo Pratama, terkait perpanjangan HGU sudah diajukan namun belum direalisasikan karna ini adalah wewenang Kanwil. Dan untuk penyelesaian ini saya setuju dengan yang disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa kita akan menyurati Kementrian BUMN terkait penjelasan permasalahan ini,” jelasnya.
Selaku Camat Tapung Hulu, Wira Sastra menjelaskan, kami selaku Upika di Kecamatan berharap agar masyarakat jangan ada melakukan kegiatan diluar kendali kita, saya sepakat untuk menempuh dan menanyakan kondisi PTPN V ke Kementrian BUMN sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Kami berharap ada sebuah hasil yang memihak kepada masyarakat nantinya,” pinta Wira
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH, MH mengatakan gambaran pemenuhan 20% yang disampaikan pihak perusahaan mohon agar dikaji kembali oleh PTPN V.
“Agar kita dapat menghindari konflik dilapangan nantinya dan Saya berharap masalah ini dapat kita kawal ke Kementrian BUMN sampai dengan mendapatkan hasilnya,” saran dari AKP Nurman,.SH,MH
Karena belum adanya kesepakatan dalam Audiensi hari ini antara PTPN V dengan Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Masyarakat Adat Desa Talang Danto, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” terangnya lagi.
“Terkait perpanjangan HGU PTPN V harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, kita akan surati Kementrian BUMN terkait permasalahan ini, dan surat ini akan dibuat oleh Tapem dan OPD terkait Kabupaten Kampar.”
“Apabila telah mendapatkan kejelasan dan solusi dari Kementrian BUMN akan kita Rapatkan dan adakan pertemuan kembali.” (Redaksi Kampar/ DG)