Bolsel, SuaraJurnalis.Online,-
KPU Bolsel telah merilis daftar calon sementara (DCS) anggota Legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Hal ini mendapat tanggapan dari berbagai warga masyarakat. Selasa 29/08/2023
Penetapan DCS ini mengundang Pro dan kontra di masyarakat, pasalnya salah satu calon yang diloloskan oleh KPU dinilai tidak memenuhi kriteria Pencalonan.
Saya bingung dengan KPU Bolsel, kok bisa FT lolos Pencalonan Anggota Legislatif. Ujar SM.
Hal yang sama pun diutarakan oleh para emak- emak yang menanggapi dingin dan penuh keraguan keputusan KPU.
Apakah KPU gak ikuti aturan dalam penetapan DCS, Kok bisa meloloskan calon seperti ini. ungkap AV
Tanggapan-tanggapan miring ini pun bukan tanpa sebab, karena setelah penetapan DCS Oleh KPU dan ternyata ada nama Bacaleg yg dinyatakan lolos padahal dirinya belum lama ini tersandung permasalahan Hukum dan Narkoba.
UU PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Seperti diketahui, Pemerintah pernah mengeluarkan UU PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang terbagi dalam beberapa bagian untuk mengatur syarat menjadi calon legislatif, dan persyaratan administratif tercantum dalam pasal 11, dimana salah satu poinnya mengatakan: Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Demi keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada FT dan KPU Bolsel, atas dugaan Perkara narkotika serta pencalonan FT dalam Bursa Caleg Bolsel 2024, Namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.
(Alpan)