BITUNG, Humas Polres Bitung – Sempat viral di Medsos terkait dugaan penikaman yang terjadi di SPBU sehingga, Polres Bitung menggelar konferensi pers tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Pembunuhan) yang terjadi di SPBU BCL Manembo-nembo Kota Bitung pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 17:00 WITA.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. mengatakan kasus tersebut melibatkan tersangka lelaki JR (19) dan korban lelaki YL (31) yang ke-2 nya adalah warga Kota Bitung, Jumat 25 Agustus 2023.
“Kasus tersebut bermula saat JR akan mengisi BBM (Solar) di mobil yang dikendarai nya, korban YL yang sudah dalam keadaan mabuk datang dan langsung marah-marah soal antrian jalur pengisian BBM”, kata Kapolres Bitung saat Konferensi Pers di Mapolres Bitung, Jumat (25/8/2023) sore.
Kapolres mejelaskan, ulah YL tersebut membuat JR tersinggung kemudian berlanjut pertengkaran (adu mulut) diantara ke-2 nya.
“Merasa tak terima dengan ulah YL, JR lalu mengambil sebilah pisau (Badik) dari mobil dan berjalan sembari berteriak (Memaki). Mendengar teriakan JR itu, YL lalu mendekat untuk menanyakan maksud makian tersebut ditujukan JR kepada siapa. Kemudian dengan nada marah JR mengambil badik yang diselipkan di pinggang kanan nya lalu menyerang menikam YL di bagian dada sebelah kiri”, jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, selain luka tusuk di bagian dada kiri, terdapat 2 luka lain nya di tubuh YL akibat tikaman JR.
“Akibat tikaman tersebut, YL mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka tusuk di selangkangan kiri yang akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RSUD. Manembo-nembo Bitung untuk pertolongan medis. Setelah menerima laporan, JR dan barang bukti sajam kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh gabungan Tim Resmob dan Sat Intelkam Polres Bitung kurang dari 1 jam pasca kejadian itu di sekitar wilayah Kota Bitung,” Ucapnya.
Kapolres Bitung membeberkan JR sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa.
“JR sebelumnya pernah dihukuman atas tindak pidana aniaya menggunakan senjata tajam dan menjalani hukuman selama 6 bulan (Masih dibawah umur). Kali ini atas perbuatan nya, JR kita jerat dengan pasal berlapis yakni dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ujar Kapolres.
Hadir saat Konferensi Pers Wakapolres Bitung KOMPOL Afrizal Rachmat Nugroho, S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos. dan personel, puluhan Wartawan serta menghadirkan tersangka JR yang dikawal ketat personel Sat Reskrim Polres Bitung.
(Fer.M)