Suara jurnalis//Jenis-jenis aturan hukum adat, oleh masyarakt Jambi dikenal dengan undang nan dua puluh. Akan tetapi secara sistematika dibagi menjadi dua bagian yaitu, “Pucuk undang nan delapan,” dan “Anak undang nan duabelas”. Namun baik pucuk undang nan delapan maupun anak undang nan duabelas, keduanya mengatur bentuk kejahatan (hukum publik) dan tata tertib masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi (hukum privat/sipil).
Sistematika dan rumusan normalnya dari undang-undang nan duabelas tersebut adalah sebagai berikut:
I. Pucuk Undang nan Delapan terdiri dari:
1) Dago-dagi
Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacauan dalam negeri.
2) Sumbang-salah
Maksudnya adalah melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak.
3) Samun-Sakai
Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pngrusakan.
4) Upas-Racun
Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang yang terkena racun menderit sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
5) Siur Bakar.
Maksudnya adalah perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
6) Tipu-tepok
Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
7) Maling-Curi
Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa setahu pemiliknya baik pada waktu malam maupun siang hari.
8)Tikam-bunuh
Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.
II. Anak Undang Nan Duabelas, terdiri dari:
1) Lebam-Balu diTepung Tawar.
Maksudnya adalah orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai hilang bekasnya.
2) Luka-lekih dipampas
Maksudnya adalah barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum membayar pampas yang dapat dibedakan atas 3 kategori, yaitu
a. Luka Rendah: Pampasannya seekor ayam, segantang beras dan kelapa setali ( dua buah);
b. Luka Tinggi: Pampasannya seekor kambing dan 20 gantang beras.
c. Luka Parah: pampasannya dihitung selengan separoh bangun.
3) Mati di Bangun
Maksudnya adalah barang siapa membunuh orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ekor kerbau, 100 gantang beras dan 1 kayu putih ( 30 Yard)
4) Samun
Maksudnya adalah merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan dipinggir hutan atau tempat terkecil.
5) Salah makan diludah.
Salah bawak dikembalikan
Salah pakai diluruskan,
Maksudnya adalah siapa yang telah berbuat sesuatu yang akibatnya menimbulkan kerugian ia wajib menggantikannya atau membayar senilai kerugian yanbg ditumbulkan oleh perbuatannya.
6) Hutang kecil dilunasi.
Hutang Besar diangsur.
Maksudnya adalah apabila seseorang berhutang maka ia wajib melunasinya, kalau jumlah hutangnya kecil dilunasi sekaligus, kalau jumlahnya besar boleh diangsur.
7) Golok Gadai Timbang Lalu
Maksudnya adalah harta atau sesuatu barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang, akan pindah pemiliknya apabila sudah lewat waktu yang dijanjikan.
8)Tegak Mengintai Lenggang,
Duduk menanti kelam,
Tegak berdua bergandeng dua,
Salah bujang dengan gadis kawin.
Maksudnya adalah pergaulan anatar orang bujang dengan seorang gadis yang diduga kuat telah melanggar adapt dan memberi malu kampung tanap sisik siang harus dikawinkan.
9) Memekik Mengentam tanah,
Menggulung lengan baju,
Menyingsinkan kaki celana.
Maksudnya adalah menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang itu orang biasa hukumannya seekor ayam, 1 gantang beras dan setali kelapa (2buah). Jika yang ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum 1 ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
10) Menempuh nan Bersamo,
Mengungkai nan bererbo,
Maksudnya adalah memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda larangannya berupa pagar atau tanda khusus. Perbuatan ini dihukum dengan seekor ayam, 1 gantang beras dan kelapa setali (2buah)
11) Meminang di atas Pinang,
Menawar diatas tawar.
Maksudnya adalah apabila seseorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status si gadis tunangan orang itu tidak boleh dipinang lagi oleh orang lain. pelanggaran ketentuan ini dihukum 1 ekor kambing dan 20 gantang beras.
12) Umo Bekandang siang
Ternak bekandang malam
Maksudnya adalah para petani harus menjaga umo (sawah) atau tanamannya harus mengurungkan pada malam hari. Apabila tanaman petani dimakan atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak tidak dapat dituntut mengganti kerugian, tetapi apabila terjadinya pada malam hari pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh ternaknya.
sumber:
mengenal adat jambi 2008.
Aswan