ketua DPRD Bangka Iskandar,S.I.P Pimpin Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Persetujuan 2 Raperda Usulan Bupati Pemkab Bangka

Suara Jurnalis Online

Sungailiat – Ketua DPRD Bangka Iskandar, SIP Pimpin Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Persetujuan 2 Raperda Usulan Bupati Pemkab Bangka di gedung DPRD Bangka Sungailiat, Senin, (30/7/2023) Siang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Rapat Paripuna ini di Pimpin ketua DPRD Bangka dan di hadiri Bupati Bangka Mulkan,SH,MH wakil ketua II Rendra Basri,B.Sc  serta  FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Dalam Kata sambutannya Iskandar Menyampaikan,” bahwa Berdasarkan Surat Dari Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 84.B/SHP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 Lalu, Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, Bahwa Dengan
Mempertimbangkan Kesesuaian Laporan Keuangan Dengan Standar Akuntansi Pemerintah,” Jelasnya.

Dalam Rapat Iskandar Menjelaskan,” Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, Dan Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Bangka Tahun 2022 Dinyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan Pada
Kesempatan Ini Kami Sampaikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Karena Pemerintah
Kabupaten Bangka Sudah 9 (Sembilan) Kali Meraih Predikat WTP Tersebut, Dan Sudah 7
(Tujuh) Tahun Berturut Turut Sejak Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2022 Kita
Mendapatkan Opini WTP Atas Ini Laporan Keuangan,” Jelas Ketua DPRD

” Dimaksud, Semoga Di Tahun
Mendatang Kita Masih Dapat Mempertahankannya.
Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten bangka telah
menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” Jelasnya.

Iskandar sebagai Ketua DPRD bangka menetapkan,” Penetapan ketiga raperda melalui paripurna pada hari ini tentunya akan ditindaklanjuti
dengan proses evaluasi dan/atau fasilitasi yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi
kepulauan bangka belitung dan/atau pemerintah pusat. Dengan harapan proses tersebut dapat
berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga keberadaan peraturan daerah tersebut
dapat segera menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi pemerintahan daerah,”ucapnya.

Di tempat yang sama Bupati Bangka Mulkan S.H, M.H menjelaskan,” beberapa pertimbangan terhadap pengembalian 2 (dua)
rancangan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2023.
1.Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Keberadaan Raperda Ini Pada Prinsipnya Untuk Menindaklanjuti Ketentuan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Yang
Substansinya Mengakomodir Luas Lahan Program Nasional Cetak Sawah Di Kabupaten
Bangka, Dimana Dari Luas Lahan Cetak Sawah Tersebut Kurang Lebih 5 (Lima) Ha Masuk
Dalam Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Bangka Barat Sebagaimana Ditetapkan
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Batas Daerah
Kabupaten Bangka Barat Dengan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” Jelasnya.

Hal Ini Yang Kemudian Menjadi Kendala Dalam Penetapan Raperda Tersebut
2.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Izin Belajar Dan
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Keberadaan Raperda Ini Dikarenakan Substansi Yang Diatur Di Dalam Perda Nomor 11
Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Saat Ini,” Jelasnya.

Hal Ini Yang Kemudian Menjadi Kendala Dalam Penetapan Raperda Tersebut
2.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Keberadaan Raperda Ini Dikarenakan Substansi Yang Diatur Di Dalam Perda Nomor 11
Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Saat Ini,* Tegasnya.

Mulkan Juga menyampaikan,” Pengaturan Terkait Izin Belajar Dan Pemberian Tugas Belajar Dengan
Mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun
2021 Tanggal 29 Desember 2021, Tidak Lagi Mengenal Istilah Izin Belajar.
Namun demikian kami menerima pengembalian kedua raperda ini, dengan harapan agar
dapat menjadi kajian bagi perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan daerah, terkhusus untuk ketentuan terkait tugas belajar bagi pegawai negeri
sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bangka agar perangkat daerah terkait segera
menindaklanjuti dengan menyusun regulasinya dalam bentuk peraturan kepala daerah, Tutupnya.

Anas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *