Polres Bangka Pres Release -Tim Kelambit Buser Polres Bangka Membekuk Komplotan Pencurian

Suara Jurnalis Online

Sungailiat – Polres Bangka Pres Release -Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk komplotan pencurian yang beraksi diwilayah Kabupaten Bangka.Setidaknya ada 18 TKP pencurian dengan pemberatan yang mereka akui tersebar di Kecamatan Sungailiat, Pemali, Mendo Barat, Puding Besar, Bakam dan Kota Pangkalpinang. Saat melakukan aksinya pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru aktif. Selasa (30/5/2023).

Bacaan Lainnya

Para pelaku yang merupakan resdivis pencurian diduga sebagai komplotan pencurian dibekuk antara lain Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) warga Parit Pekir Sungailiat, Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Pangkalpinang dan Arifin alias Ifin (41) warga Parit 7 Sungailiat, Prayuda als Yuda (41)Sungailiat , Suherman als kutul (42) Air Anyr Kecamatan Merawang.Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 senjata rakitan dan 6 peluru aktif. Selain itu juga diamankan ratusan item barang curian.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menjelaskan Awal terungkapnya kasus pencurian diberbagai wilayah di Kabupaten Bangka tersebut bermula saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi terkait pencurian di Mendo Barat. Saat itu Tim Kelambit bersama anggota Polsek Mendo Barat mengamankan pembeli ban mobil truck curian bernama Andi Barex warga Pemali yang mengaku mendapatkan dari Bad Lidi warga Grasi Sungailiat yang mengaku diminta menjual ban truck baru oleh Slamet Santoso. Tim Kelambit langsung bergerak guna menangkap Edi Santoso yarg berhasil dibekuk di bekuk diwilayah Kabupaten Bangka Barat. Tim gabungan dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Polsek Mendo Barat dan Tim Opsnal Polres Bangka Barat berhasil membekuk Edi Santoso alias Edi Santo dan rekannya Supanto alias Acong dikawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Diduga keduanya akan kabur ke Palembang.sedangkan Yuda dan Kutul ditanggapi air Anyir Merawang.

“Ada pun Tkp nya antara lain jalan Raya Mentok Desa Petaling Banjar Kec.Mendo Barat Kab.Bangka. Jalan lingkungan Parit I Kec.Sungailiat Kab.Bangka. Di Rumah Jln Tarakan Dusun Air Raya Desa Air Ruay Kec.Pemali Kab.Bangka. Di warung Jl Raya Desa Sempan Kec.Pemali Kab.Bangka. Jl Raya Sungailiat Puding Besar Kec.Puding Besar Kab.Bangka. Jl Raya Sungailiat Puding Besar Kec.Puding Besar Kab.Bangka dan Gatot Subroto Kec.Pemali Kab.Bangka.Semua Tkp tersebut sudah ada laporannya,”ujar AKBP Taufik Noor Isya.

Dari aksi melakukan pencurian para pelaku berhasil menyikat berbagai jenis barang bernilai ratusan juta rupiah. Sebagian dilakukan di Bulan Mei 2023.
Antara lain di Jalan Petaling Kecamatan Mendo Barat mereka berhasill menyikat berbagai barang seperti ban mobil, Ban motor, drax, minyak sola, Bensin, tabung gas senilai Rp 25.000.000. Di Parit 7 Kuday Sungailiat di toko sembako menyikat ratusan pack rokok senilai Rp 100.000.000 (seratus juta). Di Air Ruay Pemali berhasil menyikat uang tunai Rp 15 juta dan berbagai barang. Di Jalan Raya Kecamatan Puding Besar menyikat uang Rp 7,2 juta perhiasan emas dan handphone
Masih di Puding Besar pelaku di TKP lainnya menyikat 1 laptop, 1 HP dan Dus karung lada kering.

Dari pengakuan para pelaku, telah melakukan aksi pencurian di 18 TKP pencurian yang berada diwilayah hukum Polres Bangka dan baru 7 Tkp yang sudah ada laporannya.

Atas perbuatan Slamet Santoso alias Edi Ribut, Supanto alias Acong, Arifin alias Ifin, Prayuda als Yuda, Suherman als kutul, patut diduga melanggar pasal 363 Kuhpidana, dengan ancaman hukuman kuringan 5 tahun.

Tambah kapolres Bangka dari hasil penangkapan dari tangan tersangka Selamet diamankan 1 senjata api rakitan bersama 6 peluru aktif yang dibawak saat melakukan pencurian.

“Dari hasil introgasi Slamet mengaku membeli senjata api rakitan tersebut dari Supanto seharga 3 jt. Pengakuan Supanto mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari Zul Amri dengan hargan2.7 jt dan sebelum Zul Amri membeli senjata api rakitan tersebut dengan harga 2.5jt dari Ridang Lembayung.lalu Ridang Lembayung membeli senjata api rakitan dari Jodi seharga 2 jt.yang mana pengakuan Jodi senjata api rakitan tersebut milik orang tuanya yang telah meninggal dunia,” Jelas AKBP Taufik Noor Isya.

Sedangkan terhadap pelku Slamet dan Supanto melanggar tindak pidana “Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Handak UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat (1) KUH Pidana.

Anas

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *