Kotamobagu, Suara Jurnalis — Dugaan Penganiayaan di desa Poopo yang telah dilaporkan oleh orang tua korban di Polres Kotamobagu sudah berapa hari ini masih mandek belum ada tindakan untuk mengamankan pelaku dan hal ini sudah Viral di medsos.
Kasus tersebut sudah dilaporkan di Polres Kotamobagu.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi pengaduan STTLP / B / 146 / a / V / 2023 / SPKT / Polres Kotamobagu, pada hari Selasa 16 Mei 2023.
Namun ketika awak media berusaha konfirmasi ke Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, SIK, MH selaku Wakil Kapolres Kotamobagu pada Rabu 17 Mei 2023 melalui via watshapp menyampaikan, Oh siaap diatensi,” Singkatnya.
Pasalnya, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di desa Poopo Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dugaan dilakukan oleh Oknum J ini sudah main menghakimi sendiri dan disaksikan ibu kandung korban.
Ibu kandung korban menyampaikan kita deng korban pe ade ada saksikan sandiri ( Saya dan korban pe adik yang menyaksikan sendiri ), pelaku J memukul dan menginjak-injak anak saya, sampai saat ini anak saya menjerit kesakitan lantas bagaimana Polisi belum ada tindakan dengan mengamankan pelaku, ” Ujar ibu Kandung korban dengan nada sesal. Melalui via whatsapp.
Setelah malamnya orang tua korban Rogers Mamangkey (Roy) tidak mau hal ini saling balas maka bapak Roy mengambil jalur dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Kotamobagu dirinya menyampaikan,
“Malamnya sudak kami laporkan ke Polres Kotamobagu agar ini dapat di proses berdasarkan hukum yang berlaku dan saya selaku orang tua korban akan menempuh terus, keinginan saya agar pelaku bertanggungjawab apa yang ia perbuat sesuai aturan negara kita,” Tegasnya.
Lantas seperti apa bunyi Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Bunyi pasal perlindungan anak :
Padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan.
(Tim/redaksi)