Minut,Suara Jurnalis — Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bitung Budi Taringan memberikan klarifikasi kepada sejumlah media baru-baru ini. Namun hal ini juga di sanggah oleh Kuasa Hukum keluarga Ludong iya itu Noch Sambouw, SH. MH. CMC.
Dalam klarifikasi tersebut atas dasar adanya “ Upaya Administratif Keberatan “ yang dilayangkan Noch Sambouw, SH. MH. CMC selaku Kuasa Hukum keluarga Ludong pada tanggal 27 April 2023 kepada Kepala Kantor BPN Kota Bitung sehubungan adanya klaim dari PT. TTN/MSM (PT. Archi Group) pada tanggal 30 Maret 2023 saat pertemuan di Kantor BPN Kota Bitung yang mana ada SHM No. 249/Pinasungkulan yang diterbitkannya diatas tanah SHM No. 149/Pinasungkulan milik keluarga Ludong.
Namun, klarifikasi Kepala Kantor BPN Kota Bitung tersebut dianggap menyalahi aturan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yakni UU No. 30 tahun 2014 oleh Noch Sambouw.
Ia menilai, Kepala BPN Kota Bitung bisa saja memberikan klarifikasi melalui media tapi seyogiyanya harus utamakan terlebih dahulu prosedur yang diatur sesuai undang-undang administrasi pemerintahan barulah dilakukan klarifikasi ke awak media.
“Klarifikasi di media boleh-boleh saja, asalkan, bahaslah secara resmi kepada pihak yang bermohon upaya administratif keberatan baru melakukan konferensi pers,” kata Sambouw.
Dikatakan Sambouw, dalam UU Administrasi Pemerintah No. 30 tahun 2014 Pasal 75 ayat 1 berbunyi, warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
“Sampai saat ini kami pihak pemohon Upaya Administratif Keberatan sama sekali belum mendapatkan balasan surat dari Kantor BPN Kota Bitung untuk upaya penyelesaian. Jangankan menyelesaikan untuk melayangkan surat pemanggilan sampai saat ini belum pernah ada, padahal surat yang kami layangkan adalah surat resmi. Ada kop Kantor Advokat saya yang memiliki alamat kantor yang jelas untuk mengirimkan surat secara fisik/manual, ada alamat email dan Whats App yang jelas untuk mengirimkan Surat secara elektronik agar mempermudah dan lebih praktis dalam mengirimkan surat atau panggilan yang standby 24 jam tapi sampai saat ini belum ada penyampaian dalam bentuk apapun kepada kami selaku pemohon Upaya Administratif Keberatan,” ungkapnya.
Atas hal tersebut Sambouw mempertanyakan kinerja Kepala BPN Kota Bitung Budi Taringan.
“Sejatinya sebagai Pejabat Pemerintahan Kepala Kantor BPN Kota Bitung lakukanlah kewenangan yang dipercayakan oleh konstitusi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 76 ayat (1) yakni melaksanakan kewenangannya menyelesaikan Upaya Administratif Keberatan yang dilayangkan oleh Warga Masyarakat dalam hal ini Kuasa Hukum keluarga Ludong terhadap adanya klaim dari PT. TTN/MSM (Archi Group) yang menyebutkan adanya SHM No. 249/Pinasungkulan diatas tanah SHM No. 149/Pinasungkulan pada saat pertemuan di Kantor BPN Kota Bitung tanggal 30 Maret 2023 yang lalu,” jelasnya.
Sambouw mengatakan, kalau sudah ada proses penyelesaian yang dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Kota Bitung atas Upaya Administratif Keberatan yang dilayangkan tersebut dan sudah ada Keputusan yang dibuat oleh Kepala Kantor BPN Kota Bitung maka tugas kewenangan yang dipercayakan konstitusi kepada Kepala Kantor BPN Kota Bitung sudah selesai terhadap Upaya Administratif yang kami layangkan tersebut. Mengenai isi Keputusan tinggal tergantung pihak pemohon apakah akan menerima atau akan melakukan Upaya Administratif Banding kepada Atasan Pejabat dari Kepala Kantor BPN Kota Bitung yakni Banding ke Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Utara atau tidak itu adalah hak dari pihak pemohon.
“Jika kami melakukan banding ke Kanwil BPN Sulut, dan dalam waktu 10 hari kerja tidak diselesaikan oleh Kepala Kantor BPN Wilayah Sulawesi Utara, maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan Keberatan yang kami layangkan dianggap dikabulkan,” tandasnya.
(Tim&Red)