Kapolsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Sesama Jenis (Sodomi)

Batam, Suara jurnalis – Polresta Barelang – Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis (sodomi) di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH. bertempat di Mako Polsek Batu Aji. Kamis (06/04/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial AR (23 Tahun) yang di tangkap di Kos Kosan Pelaku yang berada di Perum. Puri Mas Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 11 Februari 2023 korban (16 Tahun laki laki) dan Pelaku AR (23 tahun) berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya Gay (Suka sesama jenis). Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke Kosannya di Perum. Puri Mas Kec. Batu Aji.

Kemudian pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke Kos-kosan Pelaku dan menutup pintu Kamar pelaku, Kemudian melakukan perbuatan cabul sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena Anusnya terasa sakit. Dan setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.

( H/ R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *