Kembali Gelar Sosper Hj Netty Juniarty.S.F-Gerindra DPRD Medan “Berikan Layanan Kesehatan Bagi Warga Kota Medan 

Medan|SuarajurnalisOnline:Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra Hj Netty Juniarty Siregar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan, meliputi di dapil III (3) Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, yang bertempat berlokasi di kelurahan pahlawan jln Negara Kecamatan Medan Perjuangan,Pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 10 s/d Selesai.

Bacaan Lainnya

Dihadapan ibu-ibu yang kebanyakan berhadir, Hj Netty dalam sambutannya menjelaskan, Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana menurut Hj Netty Medan itu menyebutkan, Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Oleh karena itu, Hj Netty anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra ini berharap pemerintah harus terus berupaya membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal dan berkesinambungan.”tutur Hj Netty.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ditegaskan, pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya, melindungi dan menjamin kesehatan warganya.

Untuk itulah, Hj Netty berharap peran aktif pemerintah khususnya kepala lingkungan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam berurusan langsung dengan masyarakat.

Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

 

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, Pemko Medan melakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

 

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

 

“Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.”jelas Hj Netty yg sosok loyalitas serta selalu dekat bersama warga masyarakat di dapilnya.

 

Pemko Medan kata Hj Netty telah berupaya memberikan pelayanan kesahatan, salahsatu bentuk tanggungjawab tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menggelontorkan BPJS, bahkan dalam pelayanan kesehatan Pemko Medan kepada masyarakat, telah membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP/KK) berobat Kerumah Sakit.

 

Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,”ungkap anggota DPRD Medan dari Dapil III, Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuagan dan Kecamatan Medan Tembung ini.”Hj Netty.

 

Kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk sangat penting . Karena untuk bisa berobat gratis itu bermula dari memiliki KTP dan KK yang benar benar domisili kota Medan.” akhir ujar Hj Netty.

 

Lanjutnya sesi tanya -jawab bagi warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosper,yg akan dijelaskan oleh beragam dinas OPD kota Medan yg hadir

 

Acara sosper turut hadir beragam dinas dari OPD kota Medan Lurah pahlawan,para ketua DPC LPM Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan warga masyarakat.(Iwdlbs-nn).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *