SITARO, suarajurnalis – Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pemetaan 72 Desa di Kabupten Kepulauan Sitaro mulai bergulir. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sitaro telah melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana Korupsi tersebut di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Manado pada (01/03/23) Rabu Kemarin.
Agenda sidang perdana ini tertuang dalam siaran Pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sitaro No:PR-01/P.1.20/Dek.1/03/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, SH.MH menerangkan bahwa agenda Sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fembriato Gandaria, S.kom,
terdakwa Alfrist Adrian Tumbel SH dan terdakwa Liane Tangkilisang SE.AK.
“Pembacaan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa yang merupakan suatu pengadaan dalam penegasan batas desa dan pemetaan pada 72,” beber Kajari Sitaro
Ia melanjutkan, pengadaan tersebut bersumber dari APBDes tahun 2019 pada Kabupaten Kepulauan Siau tagulandang biaro yang dilaksanakan oleh CV.Inti Berkat Indah.
“Dimana berdasarkan dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara inspektorat kabupaten kepulauan Sitaro No:003/LHA/PKKN/Inspek/ VIII-2022 tanggal 12 Agusrus 2022, telah ditemukan kerugian negara dengan jumlah Rp.2.238.618.358,- (Dua Miliar Duaratus Tigapuluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Limapuluh Delapan Rupiah),” jelas Kajari Sitaro
Dengan begitu, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Sitaro menambahkan, Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 8 Maret 2023, dengan agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi.
“Oleh karena itu penuntut umum akan menghadirkan para saksi dalam persidangan yang akan datang untuk memberikan keterangannya atas perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa tersebut.” Tutup Kajari Sitaro.
(Ighel Gahagho)