Ketahuan Selingkuh Dukunpun Bertindak 

Medan|SuarajurnalisOnline:Seorang istri yang telah mempunyai suami diduga melakukan hubungan gelap dengan seorang lelaki berinisial HI warga Kecamatan Medan Area Kota Medan.

 

Bacaan Lainnya

Hubungan terlarang yang dilakukan NI dan HI diketahui sang suami setelah mendengarkan pengakuan langsung dari sang istri (NI).

 

Sontak hal tersebut membuat sang suami terkejut dan marah atas tingkah laku NI yang tega mengkhianatinya.Atas perbuatan yang dilakukan istrinya, suami NI kemudian mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan dan tidak akan bertanggungjawab dengan tindakan yang dilakukan NI dikemudian hari.

 

Meski hubungan perselingkuhan NI telah diceritakannya ke sang suami, tampaknya NI merasa tak bersalah dan berdosa atas perbuatannya.

 

Kepada media ini, sang suami pun merelakan NI hidup bersama pria selingkuhannya dan menyatakan mengakhiri hubungan dengan NI.

 

Dengan menunjukan foto mesra dengan selingkuhannya kepada sang suami, Rabu (22/2), NI seakan tak perduli dengan sanksi hukum yang akan diterimanya.

 

Padahal jelas tertuang dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian dan diberi sanksi hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan.berita ini dilansir dari wartapoldasu. (timwork).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *