Sungailiat, Suara Jurnalis Online – Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian yang dilakukan oleh MUSLIM SUGIATNO Als YETNO 35 tahun dan SUPRIYANDI Als AWI 33 tahun dengan buah Sawit seberat 1.970 Kg ,Senin (2/1/2023).Pencurian tersebut dilakukan di Pt Putra Bangka Mandiri yang beralamat Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada hari Kamis 17/11/2022.
Dikesempatan lain melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Pt.Pt Putra Bangka Mandiri yang beralamat Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, seberat 1.970 Kg pada hari Kamis tgl 17 November 2022.
“Dengan kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan.pada hari senin tanggal 2 Januari 2023 berhasil menangkap pelaku pencurian yaitu MUSLIM SUGIATNO Als YETNO 35 tahun dan SUPRIYANDI Als AWI 33 tahun”,jelas AKP Zulkarnain.
Ditambahkan Kasi Humas kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian di PT PUTRA BANGKA MANDIRI, yaitu buah sawit sebanyak 1.970 kg, kemudian buah sawit hasil curian tersebut di bawah oleh pelaku menggunakan 1(satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Saat melakukkan penangkapan
oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka pelaku MUSLIM SUGIATNO Als YETNO melakukan perlawan terhadap personil, dengan menggunakan 1(satu) buah Parang, 1(satu) buah kris, 1(buah) bayonet. Namun tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Aipda ARI SEFRIYADI berhasil mengamankan pelaku tersebut.Atas kejadian tersebut pelaku MUSLIM SUGIATNO Als YETNO 35vtahun dan SUPRIYANDI Als AWI 33 tahun diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUHPidana “Pecurian dengan pemberatan” Dengan ancaman kurungan 7 tahun.
Anas