Polres Sitaro Gelar Jumat Curhat Diwilayah Hukumnya, Sabung Ayam Jadi Trending Topik

SITARO Suarajurnalis – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) laksanakan kegiatan Jumat Bacurhat berlokasi di Cafe Pelangi Kelurahan Tarorane Wilayah Kecamatan Siau Timur. Jumat (30/12/2022).

Agenda kegiatan ini digelar sesuai arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor:ST/2812/XII/REN.2./2022, tentang pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat serentak diseluruh Provinsi, Kqbipaten/Kota dan Kecamatan di Indonesia.

Turut Hadir dalam giat tersebut yakni,
Kapolres Kepl. SITARO, AKBP Iwan Permadi, SE, Kapolsek Siau Timur, AKP T. Oroh, Kabag SDM Polres Kepl Sitaro, AKP H.J. Katiandagho, SE, Kabag OPS Polres Kepl Sitaro, AKP N. Rimporok, SE, Kasat Lantas, IPTU Meldy Roring, Kasat Intelkam, Melki Worek, Kasat Narkoba, IPTU P. Katiandagho, Kasat Samapta, IPDA Y.M. Malado, S.Sos, Wakapolsek Siau Timur, IPDA H. Buida, PAMA Polres, IPDA Toto Rianto, PAMA Polres, IPDA R. Fepiosandi, S.Tr.K, Kabid LLAJ Dishub Kab.Kepl SITARO, F. Kalengkongan, Masyarakat Kelurahan Tarorane dan Masyarakat Kelurahan Tetahadeng.

Beragam keluhan masyarakat mencuat dalam giat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, SE.
Ada beberapa poin yang dirangkum Suarajurnalis, mulai dari yang jadi trending topik yaitu sabung ayam

1. Judi Sabung Ayam, apakah kegiatan tersebut dapat diberikan ijin oleh Kepolisian, Karena menurut Warga, bukan sebuah rahasia lagi bahwa Masyarakat Sitaro, mendapatkan ijin atau tidak tetap ada kegiatan Sabung ayam yang dilaksanakan.

2. Terkait Gangguan Kamtibmas di wilayah seputaran pelabuhan, selaku ketua RT di tempat tsb, melanjutkan keluhan warga terkait gangguan Kamtibmas saat tengah malam, banyak masyarakat mabuk membuat keributan dan bunyi knalpot racing yang sangat menggangu jam istirahat warga.

3. Menanyakan terkait Penerbitan SIM , apakah Polres Kepulauan Sitaro sudah bisa menerbitkan SIM ataukah masih harus ke Tahuna di Polres Sangihe.

4. Menanyakan terkait Penanganan kasus semenjak dibuatkan Laporan polisi hingga pelimpahan ke kejaksaan butuh waktu berapa lama, dan hak-hak pelapor, Krn kurang lebih 3 bln belum diketahui perkembangannya.

5. Saran, dimohon dari Kepolisian agar dapat memasang CCTV di Pusat kota Ulu, yang dapat membantu memonitor baik Pelanggaran Lalulintas dan atau Kejahatan lainnya. Agar kepolisian Polsek Siau Timur dapat mengaktifkan nomor pengaduan masyarakat di kampung-kampung, agar mempermudah saat dihubungi ketika terjadi sesuatu gangguan Kamtibmas.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi,SE dengan tenang dan bijak menaggapi setiap keluhan dan masukan serta saran dari masyarakat tentang 5 poin yang kemukakan Masyarakat.

“Tidak ada Ijin untuk Giat Judi Sabung Ayam dan atau untuk Judi Jenis lainnya.
Dan bagi masyarakat yg mengetahui adanya kegiatan judi jenis apapun, untuk dapat langsung menghubungi nomor WA saya yang telah dibagikan dalam Media Sosial,” jawab Kapolres pada poin pertama.

Selanjutnya, Ucap Kapolres, Melalui Kasat Samapta, akan mengarahkan untuk pelaksanaan giat Patroli/ KRYD pada jam-jam rawan Kamtibmas, sehingga dapat memprotek hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Untuk Knalpot Racing Satuan Lalulintas agar ditindak tegas Untuk Penggunaan Knalpot Bising, karena evaluasi semenjak Pelaksanaan awal giat Jumat Curhat, hingga saat ini masih ada kedengaran Knalpot Bising yang digunakan pengendara,” jawab Kapolres pada poin kedua.

Menjawab poin ketiga, menurut Kapolres, hingga saat ini, Polres Kepulauan Sitaro belum bisa menerbitkan SIM. Hal ini dikarenakan keterbatasan sarana prasarana pada Satuan Lalu-lintas belum lengkap.

“Puji Tuhan Saat ini Pembangunan Mako Polres kepulauan Sitaro telah rampung dan Mohon dukungan Doa dari rekan-rekan/saudara sekalian, agar secepatnya diresmikan dan sambil berjalan, kedepannya Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sitaro sudah bisa menerbitkan SIM di Polres Sitaro,” pintanya.

Menanggapi poin keempat terkait Laporan Pengaduan, setelah dibuatkan Laporan Polisi, saudara berhak menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan disaat Proses Penyidikan sedang berjalan, Saudara wajib diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Terimakasih atas Keluhan Saudara saat ini, ini menjadi Bahan Evaluasi bagi saya bersama Pengemban Fungsi Reskrim untuk memberikan kepastian Hukum kepada seluruh Masyarakat,” ujar Kapolres

Tanggapan terakhir Kapolres Terkait
Pemasangan CCTV di Jalan-jalan dlm Kota.

“Sebaiknya diusulkan kpd Pemerintah Daerah sehingga dapat dianggarkan untuk pemasangannya,” ibuhnya.

Sekedar diketahui, Kapolres juga menegaskan bahwa, untuk nomor pengaduan Masyarakat, Kapolres telah menyebarkan Nomor WA Pribadinya untuk mempermudah Pengaduan Masyarakat.

“Dan Untuk Kapolsek agar ditindaklanjuti saran Masyarakat terkait nomor layanan pengaduan diwilayah masing-masing,” kuncinya.

(Ighel Gahagho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *