Hukum Tua Desa Laikit Diduga ada Pemotongan Dana BLT Sebanyak 90 ribu, Setiap Warga Penerima BLT

 

SuaraJurnalisOnline-Minut
Salah seorang Hukum Tua terpilih di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), setiap orang penerima BLT diduga adanya pemotongan dana BLT 90 ribu rupiah.
(13/12/2022)

Bacaan Lainnya

Oknum Hukum Tua itu, dugaan memotong uang BLT dengan secara langsung, kepada masyarakat penerima BLT di Balai Desa, dengan besaran pemotongan sekitar 90 ribu rupiah. total ada puluhan penerima BLT yang di potong oleh oknum Hukum Tua tersebut. Total uang yang harus di terima bersih oleh seorang penerima BLT selama tiga bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2022 itu 900 ribu rupiah.

Atas aksi dugaan, pemotongan dana BLT milik rakyat miskin itu, banyak masyarakat penerima BLT mengeluhkan, karena tidak ada pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu, atas pemotongan dana BLT tersebut antara Hukum Tua dan masyarakat penerima BLT.

Informasi yang di dapatkan oleh Awak Media kepada sejumlah masyarakat penerima BLT, bahwa bagi masyarakat yang penerima BLT, wajib membayar untuk pengangkutan sampah yang di kelola oleh Bumdes sebanyak 30 ribu per bulannya, dan dana BLT tersebut di potong terhitung dari 3 bulan yang berjalan Desember Tahun 2022, sampai Januari dan Febuari Tahun 2023 sebanyak 90 ribu rupiah per orang penerima BLT.

Dari hasil keterangan di atas Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu Aparat Desa di rumahnya yaitu Pala, ia mengatakan bahwa pemotongan dana BLT 90 ribu itu memang benar, dan semua penerima dana BLT di potong 90 ribu tanpa terkecuali untuk pengangkutan sampah. dengan rangkaian pembayaran setiap per bulan, pengangkutan sampah di desa 30 ribu per bulan jadi di potong langsung 3 bulan berjalan yaitu bulan Desember tahun 2022, bulan Januari dan Febuari Tahun 2023, dan itu atas arahan dari Hukum Tua Desa Laikit,” sebut pala yang tak ingin disebutkan namanya.

Di lain tempat Awak Media mengkonfirmasikan kepada Ketua Bumdes tentang aksi Hukum Tua yang memotong 90 ribu dana BLT untuk pembayaran pengangkutan sampah, Ketua Bumdes mengiyakan dan membenarkan adanya pemotongan dan BLT 90 ribu dengan 3 bulan berjalan Desember Tahun 2022, bulan Januari dan Febuari Tahun 2023,” ujar Ketua Bumdes yang enggan di sebutkan namanya, melalui sambungan seluler.
E.M

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *