593 Paket Proyek Disorot, Ketidaksesuaian Anggaran PUPR Bintuni Terungkap

Suara Jurnalis | Teluk Bintuni, Papua Barat — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Yan Christian Warinussy, kembali menyoroti dugaan ketidaksesuaian data anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2026.

Warinussy mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat perbedaan signifikan antara data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam data SIRUP, tercatat sebanyak 593 paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran mencapai sekitar Rp938,62 miliar. Sementara itu, dalam DPA Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2026, total anggaran yang tersedia disebut hanya berkisar Rp400 miliar.

“Perbedaan angka ini sangat mencolok dan perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah,” tegas Warinussy. Senin, (30/03/2026).

Ia mengingatkan bahwa ketidaksinkronan data tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, seperti terjadinya utang daerah, tunda bayar, hingga gagal bayar terhadap pihak ketiga.

Selain itu, Warinussy juga mengungkapkan adanya informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2025 lalu, sejumlah pihak ketiga yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni belum menerima pembayaran secara penuh.

“Jika kondisi ini terus berulang, maka akan berdampak langsung pada kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai pemerhati anti korupsi, ia turut mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penginputan dan perencanaan anggaran, guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Warinussy juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, terlebih di tengah kebijakan pemerintah pusat yang saat ini tengah mendorong efisiensi belanja negara dan daerah.

“Perencanaan anggaran harus realistis, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *