Vonis Makar Empat Terdakwa di PN Makassar, Hukuman 7 Bulan Penjara

Suara Jurnalis | Makassar – Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan makar asal Sorong, masing‐masing Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Putusan dibacakan dalam dua majelis berbeda pada Selasa (18/11).

Majelis hakim dalam perkara pidana Nomor 967 atas nama Abraham Goram Gaman dan 968 atas nama Piter Robaha menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Bacaan Lainnya

Majelis yang dipimpin Ketua Majelis Herbert Harefa, SH, MH bersama hakim anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan sementara kedua terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam perkara Nomor 969 atas nama Nikson May dan Nomor 970 atas nama Maksi Sangkek, majelis hakim yang diketuai Hendry Manuhua, SH, M.Hum dengan hakim anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar, SH, MH menjatuhkan putusan yang sama, yakni pidana penjara 7 (tujuh) bulan.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana ketentuan Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik para terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Sebagai kuasa hukum, Advokat Yan Christian Warinussy menyatakan menghormati putusan hakim meski tidak sependapat. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan pembuktian yang kuat atas dakwaan JPU sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan.

Pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA. Dengan putusan ini, persidangan terhadap empat terdakwa dinyatakan selesai, dan mereka akan menjalani sisa masa pidana sekitar satu minggu menjelang akhir November 2025.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *