Suara Jurnalis | MANOKWARI — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Gubernur Papua Barat beserta jajaran pemerintah provinsi untuk segera dan tanpa syarat melakukan sosialisasi serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pertambangan Rakyat.
Menurut Warinussy, Perda tersebut merupakan instrumen hukum penting yang harus segera dijalankan guna menjamin hak masyarakat adat Papua, khususnya di Papua Barat, dalam mengelola sumber daya alam di atas tanah ulayat mereka sendiri.
Ia menekankan bahwa keterlambatan implementasi justru membuka celah bagi aktivitas pertambangan ilegal dan eksploitatif.
Ia menegaskan bahwa langkah ini perlu mendapat dukungan penuh dari institusi penegak hukum seperti Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta dukungan strategis dari Kodam XVIII Kasuari sebagai representasi pertahanan negara. Koordinasi lintas sektor menjadi penting agar regulasi ini tidak mandek di atas kertas.
Warinussy menyebut bahwa banyak kegiatan pertambangan di Papua Barat saat ini dilakukan tanpa memperhatikan amanat Perdasi No. 5 Tahun 2023 maupun UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ini bentuk pembiaran yang harus dihentikan,” ujarnya tegas.
Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2025, Warinussy menyerukan agar negara tidak lagi menutup akses hukum bagi rakyat Papua.
Ia mengingatkan bahwa, sebagai sesama abdi hukum berdasarkan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dirinya terpanggil untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi masyarakat adat.
“Negara melalui pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum harus memberi akses seluas-luasnya kepada rakyat Papua untuk menjadi pengelola utama tambang di tanah leluhur mereka. Ini adalah amanat konstitusi dan bentuk keadilan ekologis,” tandas Warinussy. Selasa, (01/07/2025).
Ia juga mengajak semua elemen gereja, adat, akademisi, dan aktivis lingkungan di Papua Barat untuk bersatu mengawal implementasi Perda ini demi melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan akibat pertambangan tak bertanggung jawab.
(Refly)





