Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian, Beymes, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 kembali digelar pada Rabu (23/4). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.
Dua saksi yang dihadirkan, yakni Simon Dowansiba (anggota DPRK dan mantan Ketua DPRD) serta Rudolof Mailoa, ST (anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2022), memberikan keterangan penting yang mengungkap sejumlah fakta baru.
Simon Dowansiba menyatakan bahwa proyek pembangunan tahap III hanya mencakup pengadaan rangka baja jembatan yang sudah tiba di Manokwari.
“Yang saya heran, rangka baja sudah ada di Manokwari, kok kami yang diperiksa dan adik Jhony Koromad ditahan?” ujar Dowansiba menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy, SH. Kamis, (24/04/2025).
Tak hanya itu, dalam sidang terungkap bahwa Dowansiba menerima transfer uang sebesar Rp350 juta dari terdakwa Fredy Parubak, yang diakui sebagai dana pengadaan rangka baja.
Saksi juga menyebutkan bahwa keterlibatannya dalam proyek ini karena merupakan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya di Distrik Beymes, yang sangat membutuhkan akses jembatan layak untuk distribusi logistik.
Menariknya, saksi lain bernama Mujibur Anshar Nurdin yang telah dipanggil Jaksa disebut “sengaja mangkir” dari sidang. Sidang ditunda hingga Rabu (30/4) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
(Refly)