Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PJN III Boven Digoel: Proyek Padat Karya Diduga Dikorupsi, Kasatker Tak Tersentuh?

Suara Jurnalis | Boven Digoel, Papua Selatan – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek padat karya pada tahun 2021 di Satuan Kerja (Satker) PJN III Kabupaten Boven Digoel, Tanah Merah, mencuat ke publik.

Proyek yang semestinya dikelola secara swakelola oleh PJN III diduga diambil alih sepihak oleh Kepala Satker (Kasatker) saat itu, Frangky Lapian, tanpa melibatkan pegawai setempat.

Bacaan Lainnya

Meski telah muncul indikasi pelanggaran administrasi dan dugaan manipulasi dalam pengelolaan proyek ini, hingga kini belum ada langkah serius dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Ketiadaan pemeriksaan terhadap Frangky Lapian menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan dari pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa terkait proyek ini, namun justru dinonaktifkan dari jabatannya akibat kesalahan yang dilakukan oleh Kasatker.

“Proyek itu seharusnya melibatkan kami sebagai pejabat di PJN III, tetapi Kasatker malah menggunakan orang luar untuk mengelola proyek tersebut. Kami menduga ada manipulasi administrasi yang dilakukan demi keuntungan pribadi,” ungkapnya kepada media. Selasa, (11/02/2015).

Masyarakat dan pihak internal PJN III mendesak Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang ada penyalahgunaan anggaran negara, segera periksa dan tangkap pelakunya. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja tanpa ada kejelasan,” tegas salah satu pegawai PJN III.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus ini. Kejelasan mengenai dugaan penyimpangan proyek padat karya di Boven Digoel kini menjadi perhatian publik, yang berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *