Suara Jurnalis |Manokwari -;Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal-Canada. Saya dengan ini mendesak Kapolda Papua Irjen Polisi Patrige Renwarin agar memberi dukungan penuh kepada Kapolresta Jayapura Kombes Polisi Viktor D.Makbon untuk mengambil langkah hukum yang bertanggung jawab terhadap para tersangka peristiwa dugaan pidana penganiayaan dan atau kekerasan terhadap anak korban berinisial AL (5) di Kompleks Organda, Kelurahan Hedam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua sebagai dilaporkan Jum’at (3/1) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa, (07/01/2025).
“Kedua tersangka, baik NS (36) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun istrinya JY (36) yang diduga sebagai seorang pendeta patut diselidiki dari Gereja mana? Saya mendesak Kapolda Papua agar memberikan dukungan dan supervisi secara maksimal kepada Kapolresta Jayapura untuk mengusut perkara tersebut hingga menyeret pelakunya hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh oknum tersngka NS dan JY diduga keras sudah terjadi berulang kali dan cenderung ditujukan untuk “menyiksa” dan atau “membuat korban menjadi tidak mampu secara fisik dan psikis.
“Sehingga sedapat mungkin para penyidik di Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Sat.Reskrim Polresta Jayapura untuk memastikan deraan hukuman berat kepada tersangka NS maupun tersangka JY tersebut. Saya mendorong para aktivis perlindungan anak di Jayapura dan Tanah Papua untuk melakukan aksi dukungan bagi dihukumnya kedua tersangka dengan ancaman hukuman uang sangat berat,” katanya.
“Saya juga mendesak organisasi Gereja dan Dinas dimana kedua pelaku bekerja patut melakukan identifikasi terhadap kasus yang sangat mencemarkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) serta status kependetaan dari salah satu tersangka tersebut,” tambahnya.
“Saya juga memastikan bahwa LP3BH Manokwari akan ikut mengkawal proses hukum perkara ini sampai kedua tersangka diperhadapkan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” pungkasnya.
(Refly)